TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan tarif royalti bijih nikel akan naik menjadi 14 hingga 19 persen. Kenaikan royalti bijih nikel termasuk mineral lainnya akan mulai berlaku pada pekan kedua April ini.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan royalti tersebut bersifat progresif. Artinya royalti akan naik mengikuti harga nikel di pasar global. “Tarif royalti bersifat progresif. Begitu harga naik, royaltinya juga naik,” kata Winarno di kompleks gedung Kementerian ESDM, Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan kenaikan royalti minerba bertujuan memaksimalkan pemasukan negara di tengah naiknya harga nikel. Kendati demikian, kata Winarno, tidak menutup kemungkinan tarif royalti minerba turun menyesuaikan harga pasar. “Artinya begitu harga naik, tarifnya juga naik. Perusahaan dapat untung banyak, negara juga harus dapat banyak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan teknis mengenai kenaikan royalti mineral dan batubara akan diterbitkan dan berlaku pada pekan kedua bulan ini. “Minggu kedua bulan ini sudah berlaku efektif, dan kami juga sudah sosialisasikan,” kata Bahlil saat ditemui usai acara halalbihalal di kantornya, Rabu, 9 April 2025.
Bahlil mengatakan kenaikan tarif royalti tersebut berlaku untuk semua komoditas mineral, seperti nikel, emas, tembaga dan batu bara. Dia mengatakan kenaikan royalti itu merespon kenaikan harga nikel dan emas yang cukup pesat. “Peraturan Menteri sudah rampung dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri tersebut akan dijelaskan persentase kenaikan royalti per masing-masing komoditas. Bahlil enggan mendetailkan berapa persen kenaikan mineral seperti emas, nikel dan bijih tembaga. “Nanti akan ada tabelnya, ada range kenaikan harga dan berapa kenaikan royalti,” kata Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan kenaikan tarif royalti ini adalah hal yang wajar di tengah kenaikan harga minerba. “Kami ingin win-win. Pengusahanya baik, negara juga untung,” kata Bahlil.
Sebelumnya, kenaikan tarif royalti ini mencuat saat pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Selain itu, pemerintah juga mengubah tarif royalti melalui revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian ESDM.
Pengumuman bahwa pemerintah merevisi kedua aturan itu disampaikan Bahlil pada Maret lalu. “Revisi PP-nya sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu Keputusan Menteri,” kata dia, seperti dikutip Antara, 27 Maret 2025. Saat itu, Bahlil menyebutkan kenaikan royalti minerba berkisar 1 hingga 3 persen. Saat ini pemerintah mematok royalti progresif bijih nikel sebesar 10 persen.