MUI dan BPJPH akan Bedah Perbedaan Hasil Uji Lab Jajanan Anak Mengandung Babi

15 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengadakan forum group discussion (FGD) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas perbedaan hasil uji laboraturium terhadap tujuh jajanan berlabel halal yang diduga mengandung babi. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan forum tersebut rencananya turut menghadirkan sejumlah ahli yang memahami tentang uji laboraturium terkait produk halal.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilaksanakan. “Dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mengetahui kok terjadi perbedaan hasil. Kemudian mana yang lebih sahih,” kata Niam kepada Tempo di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Niam mengatakan sejauh ini MUI belum mendapatkan hasil uji laboratorium dari BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan kandungan babi pada tujuh produk jajanan berlabel halal. Namun, kata dia, sudah ada surat resmi dari BPJPH mengenai rangkuman temuan tersebut.

Sebelumnya, kata Niam, MUI telah menyurati BPJPH setelah lembaga tersebut mengumumkan temuan kandungan babi pada jajanan berlabel halal. Namun, surat itu tidak direspons. Baru pada surat yang kedua, BPJPH memberikan respons.

Adapun produk yang diduga mengandung babi tersebut adalah tiga merek ChompChomp Mallow yang diimpor dari Cina oleh PT Catur Global Sukses. Dua makanan berbentuk marshmallow lain bermerek Corniche yang diimpor dari Cina oleh PT Dinamik Multi Sukses. Jajanan berbentuk gelatin untuk pembuatan jeli dengan merek Hakiki diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Satu jajaan marshmallow lain bermerek Larbee yang diimpor oleh PT Budi Indo Perkasa.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan pihaknya menyerahkan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait tujuh jajan berlabel halal mengandung babi kepada pemerintah. Muti mengatakan, LPPOM dalam pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan babi dalam produk-produk tersebut.

"Wilayah pengawasan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini kan BPOM dan BPJPH. Jadi kami sebenarnya dari sisi LPH menyerahkan kepada pemerintah," kata Muti di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut dia, LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) bertanggung jawab dalam proses pengujian. Muti mengatakan telah menyerahkan hasil uji laboratorium terhadap sembilan produk yang diduga mengandung babi itu kepada BPJPH. Saat proses uji laboratorium terdahulu, kata dia, semua produk tersebut memenuhi persyaratan halal. "Pada perjalanannya ditemukan perubahan kandungan, kami serahkan kepada pemerintah," ujarnya.

Pada 21 April 2025 lalu, BPJPH bersama BPOM mengumumkan temuan 9 produk marshmallow mengandung DNA babi. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan tujuh produk berlabel halal dari peredaran. Sedangkan dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |