Mondar-mandir Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Antara Kejati NTT dan Polda NTT

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pengadilan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, masih tersendat. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT mengembalikan lagi berkas perkara tersebut ke penyidik Kepolisian Daerah atau Polda NTT pada Kamis, 8 Mei 2025.

Pengembalian ini adalah kali kedua setelah pengembalian pertama pada penghujung Maret lalu. Berkas perkara tersebut dipulangkan lantaran dinyatakan belum lengkap setelah diteliti tim jaksa pada Kejati NTT. Selain berkas perkara Fajar, berkas perkara koleganya, SHDR alias Stefani alias Fani atau Perempuan F, pada Selasa, 6 Mei 2024 juga dikembalikan karena alasan serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas seperti apa perjalanan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar hingga berkas perkaranya bolak-balik dikembalikan ini?

Sebagai informasi, AKBP Fajar diduga melecehkan tiga orang anak di bawah umur. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Lulusan Akpol 2004 itu juga merekam aksi cabulnya dan mengunggah videonya ke website pornografi yang berbasis di Australia. Kebejatan AKBP Fajar itu kemudian dibongkar kepolisian Australia dan mengirimkan bukti video tersebut kepada Polri.

Berbekal video tersebut, Polda NTT kemudian menyelidiki sebuah hotel di Kupang. Polisi menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.

“Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi. Sebelumnya, Komisi Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Fajar.

Polri secara resmi menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba pada pertengahan Maret lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah AKBP Fajar menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025 di Divisi Humas Polri, Jakarta.

Trunoyudo menyebutkan bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian dan Polri tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Dia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka termasuk dalam kategori perbuatan tercela dan pelanggaran berat. Selain itu, tersangka juga diketahui merekam dan menyebarkan video yang bersifat asusila. Belakangan yang bersangkutan telah dipecat dari Polri.

Perjalanan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Ahad, 23 Maret: Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati NTT

Berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dilimpahkan oleh Polda NTT kepada Kejati NTT pada Jumat, 21 Maret. Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang mengatakan penyidik telah memeriksa 19 orang saksi selama penyidikan. Dia juga memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan.

“Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” katanya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 22 Maret 2025.

Rabu, 26 Maret: Kejati NTT kembalikan berkas eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Pada Rabu, 26 Maret, Jaksa Peneliti dari Kejati NTT kemudian mengembalikan berkas AKBP Fajar kepada Polda NTT. Kabar ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma saat dihubungi dari Kupang, Jumat, 28 Maret.

“Sudah dikembalikan pada Rabu kemarin oleh jaksa peneliti,” kata dikutip dari Antara.

Raka mengatakan bahwa berkas tersebut terpaksa dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT. Namun terkait detail apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas perkara itu, Raka enggan untuk menyampaikannya, tetapi pastinya ada kekurangan untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Kemarin (Rabu, red) berkasnya sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik,” ujar dia.

Selasa, 29 April: Polda NTT kembali serahkan berkas perkara ke Kejati NTT

Sebulan berselang, Polda NTT kembali mengirimkan berkas perkara kasus eks Kapolres Ngada ke Kejati NTT. Berkss tersebut diserahkan pada Selasa, 29 April. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, dalam keterangannya di Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

“Informasi rekan-rekan pada hari Selasa tanggal 29 April kemarin, berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT dari penyidik di Polda NTT,” ujar Raka, dikutip dari Antara, Jumat, 2 Mei 2025.

Kamis, 8 Mei: Kejati NTT kembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada lagi ke Kapolda NTT

Teranyar, Kejati NTT mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar. Raka mengatakan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi dan harus dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

Alif Ilham Fajriadi, Intan Wahyuningtyas, Nandito Putra, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |