TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Muhammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin, 19 Mei 2025.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025, menggantikan pejabat sebelumnya, Rahman Hadi. Tak lama berselang, Iqbal juga mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), dalam upacara resmi yang digelar Polri di Rupattama Mabes Polri, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi dan kepercayaan negara terhadap kinerja Mohammad Iqbal.
“Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Namun, pelantikan ini tidak lepas dari sorotan publik. Status Muhammad Iqbal sebagai perwira aktif Polri menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan hukum dari pengangkatan tersebut. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pelantikan ini bertentangan dengan dua regulasi utama, UU Polri dan UU MD3.
Ketua Formappi, Lucius Karus, menyebut Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara eksplisit melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya. Selain itu, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa Sekjen DPD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan polisi bukan PNS.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo membantah pelanggaran hukum dalam pelantikan tersebut. Ia mengutip TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai dasar hukum yang memungkinkan perwira tinggi Polri menduduki jabatan sipil jika ditugaskan secara resmi oleh Kapolri.
"Penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," jelasnya, seperti dikutip dari Antara.
Tugas Sekjen DPD RI
Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPD RI, sesuai Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2017, adalah pejabat eselon I.a yang bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI.
Dilansir dari Sekjen bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD RI. Fungsi utama Sekretariat Jenderal DPD RI antara lain adalah sebagai berikut.
- Merumuskan dan mengevaluasi rencana strategis kelembagaan.
- Melakukan koordinasi dan pembinaan organisasi internal.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan dukungan persidangan.
- Memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada DPD RI, termasuk di daerah pemilihan.
- Melakukan pengawasan internal kelembagaan.
- Melaporkan kinerja kepada pimpinan DPD RI.
- Menjalankan fungsi lain sesuai penugasan resmi dari lembaga.
Selain itu, Sekjen juga mengelola dua kedeputian utama yaitu Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan. Struktur kelembagaan ini mencakup biro, bagian, subbagian, serta pusat-pusat keahlian.
Mengenal DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga legislatif tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.
DPD memiliki fungsi representatif untuk memperjuangkan aspirasi daerah dalam kerangka negara kesatuan. Anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi, tanpa afiliasi partai politik.
Lembaga ini memiliki tugas legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Lembaga ini juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait daerah.