Mayjen (Purn) Soenarko: Tuntutan Pemakzulan Gibran Murni Suara Hati

13 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan sikap politik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Dari delapan sikap yang disampaikan, salah satunya adalah menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, seluruh tuntutan yang dinyatakan forum purnawirawan TNI adalah suara dan keresahan yang dihimpun dari prajurit dan masyarakat sipil. "Tuntutan kami murni suara hati," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, tuntutan penghentian megaproyek IKN atau proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk II dan Rempang Eco City misalnya, merupakan tunutan yang dijaring dari banyak suara masyarakat.

Alasannya, pembangunan proyek tersebut bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Namun, cenderung menyengsarakan masyarakat di atas kepentingan korporasi dan investasi semata. "Prinsip kami, prajurit berjuang untuk bangsa dan negara. Ketika kami melihat bangsa kami ditindas dari tanahnya, darah kami mendidih," ujar Soenarko.

Begitu juga usulan pencopotan Gibran, kata dia, sebagai seorang pemimpin, mestinya Gibran maju dengan cara yang sahih, bukan menerabas untuk mencapai tujuannya. "Apakah laik bangsa dan negara kita dipimpin oleh seorang pelanggar?" kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.

Adapun, Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibiru.

Mahkamah mengabulkan gugatan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan tidak lagi mengharuskan berusia minimal 40 tahun, tetapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Saat itu, Gibran berusia 37 tahun atau tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.

Kendati begitu, setelah putusannya, Ketua Mahkamah Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai melanggar etik dengan terlibat pada rapat permusyawaratan hakim.

Sebab, saat itu Anwar Usman berpotensi memiliki konflik kepentingan karena merupakan adik ipar mantan presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran.

Selain menuntut pencopotan Gibran, Forum juga menuntut hal lainnya, seperti mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek IKN.

Kemudian, menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek yang merugikan Masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Lalu, pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap Menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.

Serta, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun menilai, tuntutan para purnawirawan mesti ditanggapi serius oleh presiden. 

Alasannya, kata dia, tuntutan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi bangsa dan negara saat ini, serta kondisi geopolitik di kemudian hari yang akan menjadi bagian tanggung jawab dan tugas dari seorang wakil presiden. 

"Presiden harus menanggapi dengan melakukan kajian terhadap tuntutan, harus dikaji dari aspek konstitusi," kata Komarudin di komplek Parlemen, Senin, 28 April 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |