Marsudi Beberkan Dugaan Alasan Pemberhentian Sebagai Rektor Universitas Pancasila

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Marsudi Wahyu Kisworo melaporkan dugaan kesewenang-wenangan pemberhentian dirinya sebagai Rektor Universitas Pancasila ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). “Saya lapor di hari saya diberhentikan,” ujar Marsudi saat ditemui di ruang anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Saat ini, Marsudi menjabat sebagai Dewan Pengarah BRIN.

Ia bercerita menerima SK pemberhentian itu pada Senin, 28 April 2025. Sesuai kontrak kerja, masa jabatan Marsudi seharusnya berakhir pada 2028. Ia baru saja dilantik sebagai Rektor Universitas Pancasila pada 2 Mei 2024. Marsudi menggantikan Edie Toet yang saat itu dinonaktifkan karena terlibat dugaan pelecahan seksual terhadap dua pegawai rektorat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marsudi mengatakan, sehari sebelum diberhentikan itu ia baru pulang dari Malaysia untuk perjalanan dinas. Namun saat masuk kerja pada Senin pagi, ia dipanggil oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila dan diberikan SK pemberhentian. “Saya menolak semua isi pertimbangan SK itu, karena itu tiba-tiba,” ujar dia. 

Ia menduga pemberhentiannya sebagai Rektor Universitas Pancasila berkaitan dengan keengganannya mengaktifkan kembali Edie Toet sebagai dosen. Kasus dugaan pelecehan seksual Edie Toet sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh korban. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan atas kasus ini. 

Belakangan ada laporan baru ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri pada 25 Januari 2025 atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet. Ada dua korban baru yang melapor. 

Marsudi mengatakan menerima surat permohonan pengaktifan Edie Toet kembali menjadi dosen pada Juni 2024. Responsnya saat itu justru meminta agar Edie diberhentikan sebagai dosen. “Ada beberapa oknum yayasan yang tidak suka dengan itu,” ujar dia. 

Selain menolak pengaktifan kembali Edie, Marsudi menduga pemberhentiannya berkaitan dengan instruksinya yang mengaktifkan kembali dua pegawai yang diduga jadi korban Edie untuk kembali bekerja di Universitas Pancasila. Satu dari mereka sebelumnya dirumahkan dan lainnya di pindahkan ke kampus lain. Keduanya akhirnya kembali bekerja di Universitas Pancasila tahun lalu.

Marsudi mengakui dalam SK pemberhentian yang ia terima, dua alasan itu tidak ditulis. Ia menilai alasan di SK pemberhentian dibuat-buat. “Di kontrak kerja saya jelas tertulis evaluasi dilakukan dua tahun setelah menjabat, ini kan belum” ujar dia. 

Marsudi mengatakan, saat ini tengah menyiapkan bukti kesewenang-wenangan di balik pemberhantiannya untuk diserahkan ke Kemendikti Saintek. Jika di Kemendikti Saintek tidak menemukan jalan, ia berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan administrasi atas SK pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Muhammad Anis membantah hal tersebut. Ia mengatakan pemberhentian Marsudi tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Edie Toet. "Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH yang saat ini sedang diproses di kepolisian," ujar dia pada Kamis, 1 Mei 2025.

Anis membeberkan alasan yayasan memberhentikan Marsudi karena adanya hubungan yang tidak harmonis dengan yayasan dan fakultas. Keputusan pemberhentian itu, kata Anis,  berangkat dari hasil evaluasi kinerja Marsudi yang dilakukan yayasan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |