TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan warga Kota Malang yang pernah berobat di Persada Hospital Malang melaporkan dokter AYP ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota pada hari ini, Selasa, 22 April 2025.
Perempuan usia 30 tahun itu melaporkan dokter AYP ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang dengan didampingi tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang atau LBH Malang. Mereka mendatangi Unit PPA pada pukul 11 siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami dari YLBHI Surabaya Pos Malang mendampingi korban A yang mengalami pelecehan seksual fisik yang dilakukan terduga pelaku dokter (AYP) yang sebelumnya sempat viral dan saat ini masih dalam tahap proses pengaduan,” kata kuasa hukum korban Tri Eva Oktaviani.
Menurut Eva, pelecehan seksual fisik yang dialami kliennya terjadi ketika korban dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Persada Hospital pada 2023. Korban berani melaporkan dokter AYP setelah Q berani mengungkap dugaan kejahatan si dokter lewat media sosial Instagram pada Selasa, 14 April 2025.
Eva mengatakan, klien dirawat di ruang IGD akibat kelelahan merawat anak sehingga kekebalan. Klien takut mengalami Covid-19, makanya ke Persada Hospital.
Lalu, terduga pelaku masuk ruang IGD tanpa didampingi perawat/suster maupun asisten lain. Kain tirai ruang IGD pun tertutup rapat sehingga tidak bisa dilihat dari luar.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) baru terjadi ketika dokter AYP langsung memeriksa kondisi kesehatan pasien, memeriksa area intim dan bahkan menyentuh organ intim, tanpa meminta izin lebih dulu pada sang pasien.
“Kondisi korban berada di IGD dan memang waktu itu tidak ada perawat yang mendamping oknum dokter pelaku TPKS itu. Hal ini saja sudah melanggar SOP (prosedur standar operasi) penganan pasien, ditambah anehnya tirai ruangan yang ditutup rapat,” kata Eva.
Kata Eva, korban A jadi bekas pasien kedua Persada Hospital yang melaporkan dokter AYP ke polisi, dengan tuduhan serupa. Pelapor pertama, yakni Q, seorang selebgram berusia 31 tahun asal Serang, Provinsi Banten, dan berdomisili di Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dokter AYP pada Jumat, 18 April kemarin.
Jadi, menurut Eva, korban A menghubungi Q saat kasus TPKS yang Q ramai dibicarakan publik. A mengonfirmasi pada Q bahwa apa yang dialami Q benar, dengan pelaku dan tempat kejadian yang sama. Hanya beda waktu kejadian saja.
“Klien kami mengonfirmasi langsung bahwa terduga pelaku adalah pelaku yang sama dan sudah terkonfirmasi serta pihak rumah sakit (Persada Hospital) telah meminta maaf. Dokter itu juga sudah dinonaktifkan oleh pihak rumah sakit,” ujar Eva.
Selain adanya dugaan pelecehan seksual oleh dokter AYP, tim LBH melapor ke polisi karena hingga sekarang Persada Hospital belum memberikan rekam medis berisi hasil pemeriksaan pelapor. Eva berharap polisi dapat membantu mendapatkan rekam medis tersebut setelah laporan dibuat korban.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, kemungkinan ada dua perempuan lagi yang akan melaporkan dokter AYP ke polisi. Total, ada 4 orang, dua korban di antaranya merupakan calon dokter.
Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Malang Kota Inspektur Polisi Dua Yudi Risdiyanto mengatakan, polisi sejak awal membuka ruang kepada korban TPKS yang diduga dilakukan dokter AYP untuk melapor.