Hak Jawab Direktorat Jenderal Pajak Soal Artikel Coretax

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan keberatan atas artikel Majalah Tempo edisi Senin 14 April 2025 yang berjudul "Cekak Pajak Lantaran Coretax". Di versi digital. artikel tersebut terbit dengan judul "Bagaimana Bisa Coretax Malah Menghambat Penerimaan Pajak".

Keberatan dan hak jawab dikirim oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti pada 15 April 2025. Dalam suratnya, Dwi Astuti mengatakan judul artikel, subjudul, serta satu paragraf dalam tulisan tersebut berisi "informasi yang tidak tepat dan menyesatkan."

Menurut Dwi, paragraf 10 yang berbunyi “Masalah pada coretax tercermin pada realisasi penerimaan negara...” merupakan informasi yang tidak tepat dan menyesatkan. Sebab, kata dia, Ditjen Pajak dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Maret 2025, telah menyatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak Januari-Februari 2025 karena beberapa faktor seperti penurunan harga komoditas, dampak penerapan Tarif Efektif PPh 21, dan pemberian relaksasi atas pembayaran PPN Dalam Negeri. 

Dwi juga mengatakan tren penerimaan pajak periode tersebut secara umum masih sama dengan beberapa tahun sebelumnya. Penerimaan bulan Januari, kata dia, masih dicatat dalam sistem informasi sebelum Coretax DJP diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Oleh karena itu, penurunan kinerja penerimaan pajak tersebut tidak relevan dengan implementasi Coretax DJP," kata Dwi.

Berikut ini petikan surat keberatan dan hak jawab Ditjen Pajak kepada Tempo:  

  • Kalimat pertama pada paragraf 9 berbunyi “Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan masalah ini disebabkan oleh sinkronisasi data yang beriangsung dan tingginya volume akses Corelax oleh pengguna secara bersamaan” merupakan kutipan pernyataan kondisi di bulan Januari 2025 dan bukan merupakan kondisi terkini serta tidak terkait dengan kondisi pada tanggal 10 April 2025.
  • Tulisan berupa opini yang disampaikan di awal paragraf dan tulisan atau kutipan tentang Coretax DJP yang berisi informasi dari narasumber seperti Celios, Ombudsman, dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dalam artikel tersebut juga hanya mengutip kondisi pada saat awal implementasi dan tidak mencerminkan kondisi terkini sehingga sangat berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif.
  • Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali menyampaikan kepada publik Keterangan Tertulis yang memuat perbaikan dan perkembangan aplikasi Coretax DJP dari masa ke masa.
  • Lewat studi komparatif yang dilakukan melalui benchmark pada negara lain yang menerapkan COTS--serupa coretax--dapat disimpulkan bahwa pembangunan sistem administrasi perpajakan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang bervariasi. Sebagai contoh, pada negara Finlandia dan New Zealand membutuhkan waktu pembangunan sistem masing-masing selama 15 tahun dan 10 tahun. Sementara Coretax DJP dibangun hanya dalam waktu 5 tahun dengan biaya yang terbilang relatif lebih rendah. Dari hasil studi lain yang dilakukan, diketahui bahwa dalam hal perbaikan gangguan teknis selama implementasi sistem administrasi perpajakan di berbagai negara dilakukan dengan waktu yang sangat bervariasi. Dari lima negara yaitu India, Brazil, Mexico, New Zealand, dan Australia, perbaikan solusi jangka panjang dilakukan mulai dari 12 bulan sampai dengan 24 bulan.

Fery Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |