MA Yakin Kepercayaan Publik Meningkat Usai Rotasi Besar-besaran Hakim

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Sobandi mengatakan mutasi dan promosi merupakan hal yang lumrah di lembaganya. Kegiatan itu hampir rutin dilakukan. "Ini bagian dari tour of duty," kata Sobandi, Rabu, 23 April 2025. 

Dia mengakui mutasi dan promosi kali ini dilakukan dalam momentum karena kejadian baru-baru ini. Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim tipikor di PN Jakarta Pusat terlibat suap permainan perkara.  "Tidak dapat dipungkiri, kejadian penangkapan hakim khususnya hakim dan Ketua PN Jakarta Selatan yang waktunya relatif berdekatan membuat kami terhenyak," ujar Sobandi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sobandi mengatakan, mutasi dan promosi kali ini dilakukan untuk memastikan para hakim dan aparatur pengadilan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang selama ini telah bekerja dengan baik, tidak turun kepercayaan dirinya. "Ini penting karena mereka berhadapan langsung dengan pencari keadilan jadi level confidence-nya harus dijaga dan itu tugas pimpinan MA," kata Sobandi. 

Ia meyakini penggantian pimpinan pengadilan akan memastikan kepercayaan publik akan pulih dengan cepat. Kepercayaan publik itu dapat terbangun jika kepercayaan internal tumbuh. 

Melalui rapat pimpinan Mahkamah Agung yang digelar Selasa, 22 April 2025, sebanyak 199 hakim dan 68 panitera dirotasi.  Dari ratusan hakim yang terkena rotasi, sebanyak 61 hakim yang berdinas di lima pengadilan di wilayah Jakarta terkena rotasi ke luar Jakarta. 

Pimpinan di tiga pengadilan di Jakarta yakni PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara juga baru. PN Jakarta Pusat dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan. 

Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang sebelumnya menjabat Ketua PN Banjarmasin. Terakhir, Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang. 

Sebelumnya pada Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta;  Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. 

Mereka kongkalikong untuk memberikan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging tiga grup korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Ketiganya yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

Sehari setelahnya, yakni pada Minggu, 13 April 2025, tiga hakim menyusul sebagai tersangka dalam suap tersebut. Ketiganya yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan majelis yang menyidangkan perkara tersebut dan diputus pada 19 Maret 2025 dengan putusan lepas dari tuntutan. Para hakim itu diduga menerima uang Rp 60 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan pidana.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |