TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan proses pendaftaran calon petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dilakukan di tingkat kelurahan untuk mendorong keterbukaan dan menghindari praktik “orang dalam” dalam rekrutmen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi yang pertama, pendaftarannya itu utamanya di kelurahan, bukan di balai kota. Tapi keputusannya akan dikerucutkan di balai kota,” kata Pramono saat diwawancarai usai acara Musrenbang RPJMD DKI Jakarta di Balai Kota pada Rabu, 23 April 2025.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan rekrutmen berlangsung secara transparan dan adil. “Saya ingin isu tentang orang dalam ini betul-betul bisa dihilangkan, baik untuk rekrutmen BPSU maupun BGLP,” kata dia.
Pramono menyebut animo masyarakat untuk menjadi PPSU sangat tinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah membuka rekrutmen untuk 1.100 posisi, dan akan menambah 506 posisi baru pada akhir tahun ini atau awal 2026. Selain itu, akan dibuka pula rekrutmen untuk seribu petugas pemadam kebakaran (Damkar).
“Antusiasmenya luar biasa karena memang kebutuhan kerja di daerah tinggi, dan banyak warga datang ke Jakarta mencari peluang,” ujar Pramono.
Pendaftaran PPSU saat ini dapat dilakukan di 267 kelurahan di seluruh wilayah Jakarta, dan bahkan bisa juga melalui kecamatan. Menurut Pramono, sistem desentralisasi pendaftaran ini akan menghindari penumpukan berkas di satu titik dan mempermudah proses verifikasi.
Pramono Anung telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang persyaratan kerja bagi petugas PPSU. Dalam aturan terbaru ini, syarat minimal pendidikan bagi petugas PPSU diturunkan menjadi sekolah dasar (SD).
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antaranews.
Selain perubahan persyaratan pendidikan, kontrak kerja petugas PPSU juga mengalami perubahan. Evaluasi kinerja yang sebelumnya dilakukan setiap tahun kini diperpanjang menjadi setiap tiga tahun sekali. "Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kami perpanjang," tambah Pramono.
Pemprov Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja bagi petugas PPSU. Pramono menilai bahwa banyak petugas PPSU yang masih memiliki kondisi fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga memungkinkan mereka untuk tetap bekerja.
"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," kata Pramono.