Langkah Harmas Jalesveva usai Sebut PK Bukalapak Ditolak oleh MA

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - PT Harmas Jalesveva berencana mengeksekusi kerugian materiil Rp 107,4 miliar atas dampak pembatalan sewa gedung oleh PT Bukalapak.com. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung disebut menolak Peninjauan Kembali (PK) Bukalapak terhadap perkara ini. 

“Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugiaan materiil Rp 107,4 miliar kepada Harmas Jalesveva, wajib dijalankan oleh Bukalapak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva Roni Pandiangan dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roni menjelaskan tindakan perusahaan berkode saham BUKA yang menghentikan rencana sewa gedung ke Harmas Jalesveva itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, langkah Bukalapak ini juga membuat gedung yang telah selesai dibangun Harmas Jalesveva kini kosong. 

Ia menukil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembatalan sepihak itu. Menurut Roni, proses pembatalan sewa harusnya melalui pengadilan. “Bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada klien kami,” ujarnya.

Tempo menelusuri putusan Mahkamah Agung yang disebut menolak permohonan PK Bukalapak pada Kamis, 8 Mei 2025. Namun pada penelusuran dengan kata kunci seperti Bukalapak.com dan Harmas Jalesveva di Direktori Putusan Mahkamah Agung, tidak ditemukan putusan PK tersebut.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak Kurnia Ramadhana membantah Mahkamah Agung telah menolak permohonan PK. Dia mengatakan Bulalapak juga belum menerima salinan putusan itu. "Jika nantinya putusan tersebut telah kami terima secara resmi, tentu akan kami pelajari secara seksama terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Bukalapak sebelumnya pernah menyampaikan perkembangan soal perkara dengan Harmas Jalesveva di Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia. Ketika itu, Bukalapak mengatakan sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai kasasi perseroan ditolak dan diminta bayar kerugian materiil ke Harmas sebesar Rp 107,4 miliar.

“Hingga saat ini, permohonan PK tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi, dikutip Selasa, 6 Mei 2025. 

Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025. Gugatan PKPU ini juga masih berjalan. “Hingga saat ini, proses persidangan perkara PKPU tersebut masih berjalan di pengadilan,” tuturnya. 

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017. Perusahaan berkode saham BUKA ini telah membayarkan uang muka sebesar Rp 6,4 miliar  untuk penyewaan gedung tersebut. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |