KPK Periksa Saksi untuk Telusuri Aset Korupsi Kuota Haji

9 hours ago 1

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik berupaya menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yakni Manager Building Apartemen Pasar Baru Ichwan Muzani Abrianto. "Pemeriksaan kepada yang bersangkutan ini, penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan, estimasi kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji lebih dari Rp 600 miliar. Penelusuran aset, kata dia, menjadi salah satu upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara.

Namun Budi belum merinci aset dari tersangka mana yang tengah ditelusuri penyidik. "Untuk aset dari tersangka yang mana, belum bisa kami konfirmasi, karena memang masih terus melakukan pendalaman, pelacakan, dan juga konfirmasi kepada pihak-pihak lain," ujar Budi.

Selain penelusuran aset, saksi lain yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang diduga terkait, mempunyai peran krusial dalam proses inisiasi, proses pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji tambahan.

Pada hari yang sama KPK turut memeriksa King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti sekaligus pembina federasi olahraga Wing Chun. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan Ketua Federasi Wing Chun. Selain itu juga turut diperiksa Firda Alhamdi selaku staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.

Penyidik sejatinya menjadwalkan pemeriksaan pemilik biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Namun Fuad tidak hadir dengan alasan sakit.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.

Setelah itu, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |