PERSONEL Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menangkap dua pelaku percobaan penculikan pria lanjut usia berinisial GH di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Kakek berumur 70 tahun tersebut sebelumnya hampir diculik saat sedang berjalan pagi di lingkungan tempat tinggalnya.
Salah satu pelaku berinisial CW diduga memiliki hubungan dengan salah satu keluarga korban. "Hubungan tersebut diduga tidak mendapat restu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Budi, situasi tersebut mendorong C untuk melakukan aksi penculikan kepada korban. Dia lalu meminta bantuan rekannya berinisial FAP. "Jadi diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ujar Budi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, motif penculikan diduga akibat korban tidak merestui hubungan asmara CW dengan anaknya berinisial CKH. Alasannya karena pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Sampson mengatakan, pelaku diketahui tetap menjalin hubungan bersama anak korban. Dia berencana untuk membicarakan hubungannya tersebut dengan korban. "Tapi ditolak (korban)," kata Sampson seperti dilansir dari Antara.
Penolakan tersebut membuat pelaku berang. Dia kemudian mengajak FAP mendatangi tempat tinggal korban. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku melakukan pemantauan dan menunggu korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki.
Setelah melihat korban, pelaku FAP keluar mobil dan menarik paksa korban dengan merangkulnya masuk ke dalam mobil. Korban sempat melawan, lalu terjadi tarik-menarik hingga akhirnya korban terjatuh.
Korban kemudian berteriak meminta tolong yang membuat pelaku tersebut panik. Keduanya lalu meninggalkan lokasi kejadian dan melakukan upaya penghilangan identitas kendaraan dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan obeng yang telah disiapkan.
Sampson menyatakan, kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 jo Pasal 450 dan atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena aksi pidana tersebut," kata Sampson.

















































