KPK Kaji Kewenangan Penanganan Korupsi Setelah Ada UU BUMN

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 Februari 2025 untuk mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Kajian ini dibutuhkan karena berdasarkan Pasal 9G UU tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lai penyelenggara negara.

Dengan adanya ketentuan itu, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi BUMN, tertuma yang berkaitan dengan penanganan korupsi. Karena itu KPK membutuhkan kajian agar dalam melaksanakan tugas nanti tidak menyalahi aturan. "Untuk melihat bagaimana kaitannya undang-undang tersebut dengan dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK," ucap anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan, dalam kajian nanti KPK juga akan memperhatikan peraturan lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga UU yang membahas tentang Keuangan Negara. "Termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.  

Dalam Pasal 3X ayat 1 UU BUMN disebutkan bahwa organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan juga anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Adapun KPK bekerja berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa KPK berwenang menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain berkaitan. 

Adapun yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 itu adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara. Sehingga direksi dan komisaris BUMN masuk di dalamnya.  

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika undang-undang menetapkan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, KPK tentu tidak memiliki kewenangan lagi.   

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |