KPAI Minta Pemerintah Akomodir Putusan MK Soal Sekolah Gratis dalam RUU Sisdiknas

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan biaya sekolah pendidikan dasar. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan putusan MK itu harus menjadi bagian substansi yang diakomodir dalam rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

“Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Aris saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembiayaan pendidikan, kata Aris, juga harus berfokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan. Sejauh ini, KPAI masih menemukan pemerintah daerah yang tidak patuh terhadap amanah perundangan mengenai biaya pendidikan 20 persen dari APBD. Selain itu belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa.

Misalnya, belanja bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan masih banyak porsi untuk dukungan manajemen dan belanja barang dan jasa. “Sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian,” kata Aris.

KPAI berpandangan konsekuensi dari putusan MK salah satunya ialah pemerintah harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak, sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana prasarana, serta aktivitas penunjang lainya. Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, lanjut Aris, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan.

“KPAI mengapresiasi MK dan lembaga masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, ada 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. Aris mengatakan KPAI meyakini dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun, sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun--dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat--secara gratis di sekolah negeri dan swasta. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |