Komnas HAM Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU HAM

4 hours ago 1

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah menyatakan lembaganya tak dilibatkan dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang HAM yang disusun Kementerian HAM. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian HAM menyusun draf revisi UU HAM dan saat ini tengah melakukan uji publik. Draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kementerian HAM diklaim telah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. 

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM,” kata Anis dalam keterangan resminya pada Selasa, 26 Mei 0226.

Anis mengatakan naskah draf setebal 63 halaman itu sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM. Padahal, kata Anis, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi terhadap posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM. 

Ia mengatakan pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles, standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional dan mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.

Anis juga mengatakan selama ini Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.

“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan
mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang
amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” katanya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengklaim penyusunan revisi UU HAM telah melibatkan berbagai pihak mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.

Novita mengatakan keterlibatan lembaga nasional HAM terdokumentasi dalam berbagai forum pembahasan dan uji publik yang digelar Kementerian HAM.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua," kata Novita kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan memperkuat Komnas HAM. Ia menyebutkan pemerintah berencana menghadirkan penyidik HAM yang akan diisi Komnas HAM.

Dalam rancangan undang-undang itu, Pigai menyebutkan penyidik HAM dari Komnas HAM akan memiliki kewenangan seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Komnas HAM akan berlaku seperti KPK,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Pigai menjelaskan bahwa penyidik HAM nantinya akan menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia mengatakan mekanisme kerja penyidik HAM akan mengacu pada pola kerja penyidik KPK. “Bedanya, KPK kan menangani korupsi, sementara penyidik HAM menangani pelanggaran HAM,” katanya.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Teddy Indra Wijaya Makin Populer di TikTok. Buat Apa?

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |