Ketua KPPU Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Jual beli Gas PGN

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk perkara korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Fanshurullah menjelaskan bahwa pada perkara korupsi jual beli gas, dia bertindak sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017-2021. Sehingga sama sekali tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Ketua KPPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir 2020,” kata M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Senin, 19 Mei 2025.

Sebelumnya, Ifan sempat dipanggil KPK pada 14 Mei 2025, namun dia meminta penjadwalan ulang karena harus menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI.

Pada kesempatan ini, Fanshurullah menjelaskan bahwa dia pernah mengirimkan surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersamaan dengan temuan BPH Migas terhadap hasil pengawasan kegiatan usaha IAE pada akhir 2020.

Temuan tersebut dianggap sebagai salah satu dokumen penting dalam kasus rasuah jual beli gas. Karena itu, dia berkomitmen untuk terbuka dan menyampaikan seluruh informasi, serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Sebab, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang dijalankannya saat ini.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PGN, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai US$ 15 juta. Dalam menangani kasus ini, KPK mengagendakan pemanggilan saksi, termasuk Fanshurullah sebagai Kepala BPH Migas pada saat rasuah terjadi.

Menurut Fanshurullah, penting bagi KPK untuk menyelidiki bukan hanya dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM. Patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |