Ini Alasan Grab Menolak Pengemudi Ojol Menjadi Pekerja Tetap

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia menilai status pengemudi ojek online atau ojol tidak memungkinkan diubah menjadi pekerja tetap karena bisa berdampak luas. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan bila status mitra diubah menjadi pekerja, jumlah pengemudi ojol akan berkurang drastis. Pasalnya, status pekerja akan mengikat aplikator dengan pengemudi dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Sementara, perusahaan memiliki keterbatasan kemampuan untuk memenuhi hak pengemudi ojol yang jumlahnya jutaan.

“Perusahaan tidak bisa menyerap segitu banyak karyawan. Sisanya mau ke mana?” kata Tirza dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tirza, status mitra disematkan ke pengemudi ojol karena profesi ini memiliki prinsip fleksibilitas. Salah satunya, pengemudi ojol memiliki memiliki kebebasan soal jam kerja. Bila status mitra diubah menjadi pekerja, Tirza mengatakan, pengemudi ojol tidak lagi fleksibel karena terikat aturan jam kerja. Masyarakat juga akan semakin sulit untuk bisa mendapatkan manfaat dari aplikasi transportasi online karena perusahaan akan menempuh jalur seleksi untuk memilih karyawan. Padahal, transportasi daring menjadi pilihan banyak orang untuk mendapat pekerjaan dengan proses seleksi yang mudah.

Tirza mengklaim 50 persen mitra Grab adalah golongan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. Beberapa di antaranya adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih menunggu pekerjaan lain. Kategori lainnya adalah pengemudi yang memiliki pekerjaan tetapi nyambi menjadi ojol untuk menambah penghasilan. “Kami sekarang menjadi bantalan sosial,” kata Tirza.

Lebih lanjut, Tirza menyampaikan bahwa perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja tetap akan berdampak luas, termasuk berdampak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini bisa terjadi karena perusahaan akan menetapkan batas jam kerja bagi pengemudi online. Padahal, ujar Tirza, 90 persen tenant Grabfood berstatus UMKM. “Dampaknya luas dan akan menghambat perekonomian yang saat ini sudah bagus di ekosistem ini,” ujarnya.

Perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja tetap beberapa kali disampaikan asosiasi pengemudi ojol. Hal itu pula yang menjadi salah satu tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Selasa, 20 Mei 2025.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan pengemudi ojol menuntut status pekerja tetap karena selama ini mereka sudah bekerja melebihi aturan 8 jam kerja. Ia mengatakan, pengemudi ojol bisa bekerja selama 12 hingga 16 jam, bahkan saat hari libur. Selain itu, pengemudi ojol perempuan menjadi golongan rentan karena tidak mendapat hak cuti haid dan melahirkan berbayar.

“Kondisi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, dan kurir semakin tertindas di bawah status mitra yang diatur oleh perusahaan platform,” kata Lily. Menurut dia, kondisi itu diperparah dengan potongan platform yang melebihi 20 persen sebagaimana aturan pemerintah.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |