Warga Magelang Ajukan Preparadilan Soal Truk Pasir Merapi

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan warga Kabupaten Magelang yang tergabung dalam perkumpulan Sapu Jagad Gunung menggugat praperadilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Gugatan praperadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Materi gugatan adalah tidak adanya tindak lanjut atas aduan mereka tentang operasional truk pengangkut pasir yang kelebihan muatan di jalan milik provinsi di wilayah Magelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, mengatakan bahwa masyarakat peduli lingkungan di lereng Gunung Merapi tersebut pernah mengadukan dugaan pelanggaran truk pengangkut pasir yang diduga kelebihan muatan pada September 2022.

"Tergugat memberikan jawaban pengaduan pada bulan Februari 2023 yang menyatakan belum ada kegiatan pertambangan pasir dan batu yang teridentifikasi berada di jalan provinsi di Kabupaten Magelang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hadi Sunoto itu, seperti dilansir dari Antara, Senin, 19 Mei 2025.

Boyamin mengatakan Dinas Perhubungan Jawa Tengah tidak pernah memproses laporan yang disampaikan warga selaku tergugat. Pada saat yang sama, tidak ada kejelasan atas status hukum laporan sehingga disebut sebagai penghentian penyelidikan.

Padahal, menurut dia, seharusnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan muatan truk pengangkut pasir di Kabupaten Magelang tersebut layak untuk naik ke tahap penyidikan.

Atas keadaan tersebut, lanjut dia, pemohon menuntut agar pengadilan menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan dugaan pelanggaran kelebihan muatan terhadap truk pengangkut pasir di jalan provinsi di Kabupaten Magelang.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan kelebihan muatan tersebut," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Biro Hukum Setda Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo, dalam jawaban atas gugatan tersebut beranggapan gugatan yang diajukan tersebut salah alamat.

Bana Bayu Wibowo mengatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan jalan yang terkait dengan kelebihan muatan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Apabila terdapat pelanggaran terhadap kelebihan muatan, menjadi kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan," katanya.

Atas pembacaan gugatan dan jawaban tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan penyampaikan bukti surat dari penggugat maupun tergugat.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |