Kata Bima Arya Niat Awal Pemilu Serentak untuk Hemat Anggaran

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto bercerita ihwal semangat awal pemerintah menggelar perhelatan pemilihan umum atau Pemilu 2024 secara serentak. Dia berujar, salah satu niat menyelenggarakan Pemilu serentak adalah untuk menghemat anggaran.

"Pernah kami pada suatu masa merasa bahwa harus menghemat penyelenggaraan. Salah satunya dengan keserentakan," ujar Bima saat berbicara dalam forum diskusi yang digelar DPP Demokrat, di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata dia, kenyataan berbicara lain. Dia berujar, pelaksanaan Pemilu serentak justru memerlukan biaya yang lebih mahal. Meski begitu, Bima Arya tak menjelaskan secara detail total anggaran yang dikeluarkan negara untuk menghelat pemilu secara serentak.

Selain anggaran yang besar, Bima menilai pelaksanaan Pemilu serentak berdampak pada kualitas pemilihan di tingkat kepala daerah. Menurut dia, pemilihan presiden akan menutup isu dalam tingkat kepala daerah. "Penyelenggara juga akan kerepotan," ucap Bima.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pernah memaparkan evaluasinya ihwal pelaksanaan Pemilu serentak tahun lalu. Peneliti Perludem Heroik Pratama mengusulkan agar mekanisme pelakasnaan pemilu serentak dibagi atas dua kategori, yakni pemilu nasional dan lokal.

"Pasca 2029 nanti kita bisa memulai untuk sedikit demi sedikit melakukan pemilu serentak nasional dan pemilu lokal,” kata Heroik.

Pembagian skala pemilihan itu meliputi nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Kemudian dilanjutkan oleh pemilu lokal yang diikuti calon gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Alternatif itu disampaikan Heroik dengan menimbang pengalaman penyelenggaraan pemilu pada 2019 dan 2024 yang dinilai tidak efektif lantaran terlalu banyak opsi calon yang harus dipilih oleh pemilih.

Skema pemilu yang disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019 itu bisa ditempuh untuk menurunkan kompleksitas pemilih dalam menentukan calon pemimpin dalam pemilu serentak. Selain itu, penyelenggaraan yang dibagi ke dalam dua tahap itu dapat meringankan pekerjaan petugas di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang juga berdampak pada manajemen logistik.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |