KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mendorong agar kebijakan pilah sampah yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi Jakarta tentang seharusnya menjadi gerakan nasional. Menurut dia, pengaturan yang rigid tentang pengelolaan dan pemilahan sampah bisa menjadi instrumen melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,” ujarnya dalam keterangannya Ahad 10 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus PDI Perjuangan ini pun memandang, kebijakan wajib pilah sampah yang segera diterapkan di Jakarta harus menjadi bagian dari perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan, bukan hanya sebagai program teknis pengelolaan lingkungan. Budaya memilah sampah, kata dia, harus diajarkan sedini mungkin pada generasi muda, dan tidak menjadi respons sementara terhadap persoalan tempat pembuangan akhir yang penuh.
Menurut dia, persoalan sampah di kota besar bukan lagi identik dengan kebersihan lingkungan, tetapi tentang kemampuan daerah itu bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang. Ia meyakini, persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan hanya volume yang terus meningkat, tetapi juga karena cara melihat sampah yang dianggap musnah setelah diangkut dari rumah.
“Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya," tutur dia.
Puan mengingatkan, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, Puan mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.
Namun, dia juga mewanti-wanti bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif. Tetapi juga perlu dukungan dan komitmen dari negara yang memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi berkelanjutan, dan jaminan pengelolaan sampah secara tepat.
Di samping itu, Puan berpendapat bahwa isu lingkungan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap keadilan sosial. Pasalnya, kata dia, yang paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah ialah masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan tempat pembuangan akhir.
"Keberhasilan program pilah sampah harus diukur bukan hanya dari kepatuhan masyarakat, tetapi apakah kualitas lingkungan benar-benar membaik, volume sampah berkurang secara nyata, dan masyarakat merasakan perubahan kualitas hidup yang lebih sehat," ujar Puan.
Puan menyatakan DPR akan memastikan implementasi kebijakan pilah sampah berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Apalagi kebijakan ini sejalan dengan target-target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), nomor 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) serta nomor 14 (Ekosistem Lautan).
“Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah,” sebutnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anjng menerbitkan instruksi (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut Pramono Anung, aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Ahad, 10 Mei 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Setiap jenis sampah memiliki panduan pengelolaan lanjutan yang berbeda. Misalnya sampah organik seperti sisa makanan dianjurkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam direkomendasikan masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Jenis sampah lain perlu penanganan khusus.
Instruksi Gubernur ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat karena RW dapat memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.














































