Penjelasan Menteri PANRB soal Status Guru Non-ASN pada 2027

4 hours ago 3

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) setelah kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026. Pembatasan kontrak itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Rini, status para guru non-ASN setelah 2026 masih dalam pembahasan lintas instansi. Rencananya, pemerintah akan membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini. Namun jadwal dan kuota pengangkatan yang akan dibuka masih dibahas. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini kepada Tempo dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026. 

Dia menjelaskan, pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Pada Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. “Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Rini. 

Meski demikian, Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer. Rini mengatakan bagaimanapun negara membutuhkan mereka untuk mengisi kebutuhan guru serta memastikan kegiatan pendidikan tidak terhambat. 

Karena itu, ia meminta para guru non-ASN tidak risau akan adanya SE Mendikdasmen yang memuat pembatasan kontrak kerja non-ASN di sekolah negeri. “Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” katanya.

Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat tersebut menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini. 

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |