Kepala BGN Hapus Sistem Reimburse untuk Dapur MBG, Ini Penggantinya

13 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pembayaran operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan sistem mengganti atau reimburse. Hal tersebut menyusul adanya sejumlah keluhan terkait lamanya proses pencairan dana. 

“Program makan bergizi adalah pola bantuan pemerintah, karena ini adalah biaya sosial yang bisa dicairkan ke pihak perorangan, kelompok masyarakat, atau juga ke yayasan. Dalam pola bantuan pemerintah, sebetulnya uang itu masuk ke rekening yayasan dan langsung bisa menggunakan,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan bahwa BGN akhirnya memutuskan untuk mengganti mekanisme pembayaran operasional dapur MBG dengan membuat akun virtual atau virtual account (VA). Dia menyebut SPPG tidak bisa beroperasi sebelum memiliki akun virtual tersebut. 

“Jadi, rekening bersama yang dibuat oleh Badan Gizi Nasional ketika mitra sudah terverifikasi sebagai mitra. Kemudian, kita buatkan virtual account, hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, perwakilan yayasan dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ucap dia. 

Dia mengungkapkan bahwa dengan sistem pembayaran yang baru, anggaran akan disalurkan BGN melalui akun virtual untuk 10 hari ke depan. Sementara pembayaran dengan mekanisme reimburse yang telah diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, bakal diselesaikan maksimal minggu ini. 

“Jadi, kalau tanggal 6 Januari sampai minggu kemarin, kami masih mengizinkan mitra menanggulangi dengan sistem reimburse. Mulai sekarang, tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada virtual account dan uang muka yang masuk untuk 10 hari ke depan,” ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University tersebut. 

Setelah pemberlakuan sistem akun virtual, lanjut Dadan, mitra MBG harus mengajukan proposal untuk pencairan dana kepada BGN. Selanjutnya, pihak BGN akan melakukan verifikasi. “Jadi, kalau mitra ingin melaksanakan program makan bergizi pada tanggal 5 Mei ini, maka mitra dengan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus membuat proposal di tanggal 20 April. Nah, kemudian masuk ke kami, kami verifikasi, nanti uangnya akan dikirim dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung ke rekening virtual account,” kata Dadan. 

Dia mengatakan bahwa proposal harus dibuat pihak SPPG setiap 10 hari untuk keberlanjutan program MBG. Proposal tersebut berisi tiga komponen, yaitu bahan baku, operasional, dan insentif. “Kemudian, pada tanggal 15 ketika uang sudah masuk, maka mitra dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus sudah membuat proposal untuk sampai tanggal 25, sambil membuat laporan penggunaan uang yang tanggal 5 sampai 10,” ucap Dadan. 

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa anggaran yang diusulkan melalui proposal bersifat estimasi yang akan direvisi menyesuaikan dengan laporan realisasi penggunaan anggaran. Ketika terdapat uang sisa dari minggu sebelumnya, BGN akan menahan dana tersebut untuk keperluan operasional pada minggu selanjutnya. 

“Bahan baku dan operasional sifatnya cost, jadi kalau bahan baku tiba-tiba harga pasar murah, kemudian yang diusulkan contohnya Rp 300 juta, digunakan Rp 250 juta, maka yang Rp 50 juta tidak menjadi bagian keuntungan, tetapi digunakan untuk carry over,” ujar Dadan. 

Dia optimistis apabila sistem virtual account itu membuat aliran uang semakin mudah untuk diawasi. Pasalnya, menurut dia, transaksi secara digital akan memudahkan pemantauan oleh Kementerian Keuangan. “Bahkan Kementerian Keuangan pun bisa melihat semua transaksi yang terjadi di virtual account masing-masing SPPG,” kata Dadan. 

Meskipun ada yayasan yang menaungi beberapa mitra MBG sekaligus, lanjut dia, setiap SPPG harus memiliki akun virtualnya masing-masing. Dia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak mitra MBG. 

“Kami akan tanya, apakah mitra memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya, apa ada perjanjian di antara yayasan dan pemilik fasilitas. Tapi, yang kami utamakan sekarang adalah seluruh pemilik fasilitas,” ucap Dadan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |