Kementerian Perumahan: Pengembang Meikarta Bakal Ganti 100 Persen Kerugian Konsumen

1 week ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mulyansari mengatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta akan mengganti kerugian konsumen. Dalam hal ini, para konsumen akan mendapatkan ganti rugi unit ataupun pengembalian uang, sesuai keinginan masing-masing.

Mulyansari menyebut, PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. itu sudah sepakat akan membayar secara penuh seluruh kerugian konsumen. "Pembahasan kesepakatannya full (refund), sesuai dengan apa yang mereka bayarkan. Mereka pembayaran berapa, ya itu yang mereka tagihkan ke pihak Lippo," kata dia di Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pihak pengembang telah berkomitmen untuk mengganti kerugian para konsumen. Konsumen, kata dia, tentu harus mendapatkan hak mereka.

"Insyaallah (pengembang) menyanggupi dan mereka komitmen untuk memenuhi semua yang dituntut oleh konsumen, karena ini kan hak konsumen. Itu yang kami usahakan saat ini," katanya.

Mulyansari berharap penyelesaian masalah tersebut tidak terlalu lama. Dia menyatakan, telah disepakati tenggat waktu selama empat bulan untuk menyelesaikan persoalan ini. 

"Mudah-mudahan aja nanti ini tidak terlalu lama. Makanya itu harus ada jangka waktunya juga, kami beri mereka tidak terlalu lama, empat bulan itu," kata dia. 

Sebanyak 26 konsumen tergabung di dalam paguyuban bernama Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), diketuai oleh Yosafat Erland. Dia berharap kerugian yang mereka alami segera diganti.

"Tentunya harapan kami adalah kami segera mendapatkan apa yang memang hak-hak kami," tutur Yosafat di Kementerian PKP.

Adapun total kerugian dari 26 orang tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Yosafat menyebut, mayoritas konsumen menginginkan pengembalian uang, bukan unit apartemen.

"Total semuanya (kerugian) 26 orang itu di Rp 4,5 miliar. Kalau saya sendiri di Rp 320 juta," ujar dia.

Selain yang tergabung di paguyuban, ada pula sejumlah korban lain. Mereka baru mengadu ke Kementerian PKP karena melihat informasi di pemberitaan media. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |