Kementerian Pendidikan Tinggi Ungkap Skema Baru Tukin Dosen 2025

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mulai menerapkan skema baru pemberian tunjangan kinerja dosen (tukin dosen) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus satuan kerja (Satker) maupun Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima skema remunerasi. Sosialisasi petunjuk teknis tukin itu sebelumnya digelar secara daring pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, dan profesionalisme dosen, sekaligus mendukung budaya kerja berorientasi pada capaian serta reformasi birokrasi di institusi pendidikan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sosialisasi ini ditujukan agar seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi memahami mekanisme baru pemberian tukin yang mulai berlaku tahun 2025 dan dapat diimplementasikan secara tepat di masing-masing PTN dan LLDikti,” ujar Khairul dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 21 Mei 2025.

Skema tukin dosen ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek.

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani memaparkan besaran tukin dosen terdiri dari dua komponen utama, yaitu kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen). Penilaian dilakukan setiap semester, dengan hasil yang akan menentukan besaran tunjangan per bulan.

Komponen kinerja dasar mencakup pemenuhan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) yang wajib berstatus “Memenuhi”. Untuk aspek pengajaran, dosen harus menyertakan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, nilai akhir mata kuliah, serta kehadiran mengajar sesuai beban kerja.

Sementara itu, kinerja prestasi dinilai berdasarkan capaian di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi, yang diklasifikasikan dalam butir capaian sesuai jenjang jabatan. Dosen asisten ahli, lektor, dan lektor kepala cukup memenuhi satu aspek, sementara profesor wajib memenuhi dua aspek: penelitian dan satu aspek lainnya di luar kewajiban khusus akademik.

Tukin dihitung dengan memperhitungkan nilai tunjangan profesi yang sudah diterima, kecuali bagi Profesor yang tunjangan kehormatannya tidak dipotong.

Sri Suning menegaskan seluruh perguruan tinggi dan LLDikti wajib menjaga integritas akademik dan mencegah terjadinya pembayaran ganda. “Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala dan terdapat mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyampaikan kebijakan tukin ini merupakan bentuk penguatan peran dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dengan tukin yang adil dan terukur, kami berharap produktivitas dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi meningkat, dan pada saat yang sama kinerja kelembagaan juga terdorong,” ujar Togar.

Kemdiktisaintek menyampaikan akan terus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen secara transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi mutu pendidikan tinggi nasional.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |