Kejagung: Kematian Suparta Tidak Menggugurkan Pembebanan Uang Pengganti Rp 4,57 T ke Negara

4 hours ago 4

Vonis Suparta di tingkat banding diperberat menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,57 triliun.

30 April 2025 | 10.42 WIB

Terdakwa Suparta (batik hijau motif) dan terdakwa Reza Andriansyah, selesai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang perdana keduanya digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Advist Khoirunikma

Terdakwa Suparta (batik hijau motif) dan terdakwa Reza Andriansyah, selesai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang perdana keduanya digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Advist Khoirunikma

TEMPO.CO, JakartaSuparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, meninggal pada Senin, 28 April 2025. Kematian Suparta menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin itu. “Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 77 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa, 29 April 2025.

Sebelum meninggal, Suparta telah mengajukan kasasi atas vonis bandingnya dalam perkara korupsi timah. Pada pengadilan tingkat pertama, Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan penjara  8 bulan dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subider 6 tahun penjara. Februari lalu, hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonisnya di tingkat banding. Hukumannya menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan penjara 6 bulan dan uang pengganti Rp 4,57 triliun.

Harli menjelaskan, kematian Suparta tidak menggugurkan pembebanan uang pengganti yang sudah ditetapkan pengadilan kepadanya. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 UU No 31 tahun 1999, yaitu: Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perihal bagainana ke depan proses pengembalian uang pengganti, Harli mengatakan Kejaksaan Agung akan mengkajinya. “Bagaimana prosesnya nanti ya, akan dikaji lebih dulu oleh penuntut umum,” ujar dia. 

Dalam kasus korupsi timah ini, kejaksaan telah menetapkan 23 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Saat ini mereka sedang dalam proses persidangan. 

Pilihan Editor: Mengapa pembongkaran Pagar Laut Berlarut-larut

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |