Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Obat Keras dalam Vape, Polisi: Bukan Narkoba

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung mengatakan, artis Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras. "Jadi bukan narkoba," ujar Ronald di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Selasa 29 April 2025.

Menurut Ronald, obat keras mengandung zat etomidate diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta batal memeriksa JF dalam panggilan yang kedua karena  yang bersangkutan sakit. "Sedang dilakukan tindakan operasi di rumah sakit di Jakarta," ujar Ronald.

Kepolisian sudah dua kali memanggil aktor tersebut. Pada panggilan pertama, JF hadir pada 17 April 2025. Namun dia absen pada panggilan kedua, Senin 21 April 2025. "Sebelum hari pemeriksaan, pengacaranya mengirimkan surat jika yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir," ujarnya.  

Penyidik telah melakukan pengecekan. Polisi memastikan memang benar JF sedang berada di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk menjalani tindakan operasi. 

Ronald mengatakan, status JF masih sebagai saksi dalam kasus vape mengandung obat keras ini. "Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi," ujarnya. 

Hingga saat ini, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER. 

Para tersangka disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada Maret 2025. Pada saat itu polisi menerima penyerahan penumpang yang baru tiba di Jakarta dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. 

"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," ujar Michael. 

Usai menerima penyerahan penumpang yang membawa vape mengandung obat keras itu, kepolisian langsung menyelidiki dan menangkap tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER. "Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi masih membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy. Aktor itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit. "Dia masih dirawat di rumah sakit. JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap  JF," kata Michael.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |