TEMPO.CO, Solo - Sidang perdana gugatan wanprestasi atas batalnya produksi mobil Esemka dengan tergugat Presiden Ke-7 Joko Widodo, atau biasa disapa Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Pada hari yang sama juga digelar sidang perdana gugatan ijazah SMA Negeri (SMAN) 6 Solo terhadap Jokowi yang juga bertempat di PN Kota Solo.
Dalam sidang perdana untuk gugatan mobil Esemka, Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Jokowi absen sidang karena melawat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus. YB Irpan memberikan konfirmasi terkait hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beliau, posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu," ujar Irpan kepada wartawan di PN Kota Solo, Kamis, 24 April 2025.
Irpan menjelaskan pada sidang perdana, majelis hakim biasanya hanya melakukan pemeriksaan administrasi. Hal itu meliputi surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal sumpah.
Disinggung soal Jokowi yang meminta untuk mengedepankan mediasi, Irpan mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016 dalam hal sengketa perdata merupakan suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara sidang.
“Saya ingin tahu terlebih dulu resume (mediasi) dari penggugat kepada kami. Setelah mengetahui baru bisa berkomunikasi dengan pak Jokowi, apakah perlu dipenuhi? Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi," ujarnya.
Irpan mengatakan pihaknya juga ditunjuk kuasa hukum gugatan ijazah Jokowi di SMA Negeri (SMAN) 6 Solo. Ia pun juga bersedia membuka jalan mediasi sesuai aturan persidangan PN Solo.
Gugatan wanprestasi tentang batalnya produksi mobil Esemka terhadap Jokowi dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Selain Jokowi, pihak tergugat lain adalah Wakil Presiden ke-13 RI Maaruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut.
Pantauan Tempo di PN Kota Solo, Kamis siang, sidang diskorsing selama 20 menit karena pihak tergugat SMAN 6 Solo belum mendaftar ke PN Solo sebagai tergugat.