Jemaah Tanpa Visa Haji Bakal Didenda Rp 88 Juta dan Dideportasi

19 hours ago 5

Logo Tempo

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas kepada jemaah yang datang tanpa visa haji.

11 Mei 2025 | 14.00 WIB

Jemaah calon haji melakukan tawaf saat manasik haji di Firdaus Fatimah Zahra, Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah,  10 Mei 2025. Antara/Aprillio Akbar

Jemaah calon haji melakukan tawaf saat manasik haji di Firdaus Fatimah Zahra, Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah, 10 Mei 2025. Antara/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengancam akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta bagi warga negara asing yang berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji. Denda akan diberlakukan pada pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah atau 29 Mei–10 Juni 2025.

Pengumuman denda dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu, 10 Mei 2025 yang dikutip oleh kantor berita SPA. Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, pemerintah Arab Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Dewi Rina Cahyani

Oke Gas, Hercules

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |