Jaksa Sita 11 Barang Bukti Kasus Perintangan Penyidikan yang Melibatkan Direktur JaK TV

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti kasus perintangan penyidikan perkara korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus perintangan penyidikan ini merupakan hasil pengembangan saat Kejaksaan Agung menyidik kasus vonis lepas ekspor CPO.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya adalah pengacara dari korporasi yang menangani kasus vonis lepas ekspor CPO, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Satu lainnya adalah Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan oleh MS bersama JS dan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Qohar menyebut Marcella dan Junaedi bersam-sama memesan berita dan konten negatif kepada Tian Bahtiar untuk menyudutkan kejaksaan dalam 3 kasus korupsi tersebut. Tian mendapat bayaran Rp 478 juta untuk membuat konten dan berita negatif yang kemudian ditayangkan di JAK TV. Namun Kejagung mengatakan, jika Tian bertindak bukan atas nama medianya, melainkan pribadi. 

Berikut daftar barang bukti yang disita jaksa dari Marcella:

1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kasus importasi gula dan  vonis lepas ekspor. Biayanya sebesar Rp 2,4 miliar. 

2. Invoice tagihan Rp 153,5 juta. Tagihan ini dimaksudkan untuk pembayaran:

- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting

- 10 berita topik Ronald Loblobly

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025

3. Invoice tagihan Rp 20 miliar 
Untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024

4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming

5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online

6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS

7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, kasus importasi gula dan vonis lepas ekspor CPO  di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube; laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024

8. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan tiga kasus di atas

9. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan tiga perkara di atas

10. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024

11. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS

Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat Pasal Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |