ILRC Usul Kematian Marsinah Jadi Hari Femisida Nasional

5 hours ago 1

LEMBAGA The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengusulkan hari kematian seorang aktivis buruh Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Marsinah, yang jatuh pada 8 Mei diperingati sebagai hari femisida di Indonesia. Lembaga ini juga mendorong negara mengakui Marsinah sebagai korban femisida seksual.

Pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah merupakan buruh perempuan asal Nganjuk yang sebelumnya bekerja di PT CPS Porong, sebuah pabrik arloji. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami mendorong agar hari kematian Marsinah dikampanyekan dan dijadikan sebagai hari femisida di Indonesia,” kata Renata Arianingtyas dari Badan Pengurus ILRC dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Marsinah diduga dibunuh setelah disiksa dan diculik karena getol memimpin aksi demonstrasi untuk kenaikan upah buruh di pabrik tempatnya bekerja. Pembunuhan Marsinah menjadi pelanggaran hak asasi manusia berat yang sampai saat ini masih belum tuntas.

Renata menyebutkan Marsinah dibunuh dengan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluannya setelah memperjuangkan hak-hak pekerja dan upah yang layak. “Kasus Marsinah menunjukkan bahwa femisida bukan sekadar tragedi pribadi, melainkan juga persoalan politik dan struktural,” ujarnya.

Beberapa sumber menyebut 9 Mei 1993 sebagai hari evakuasi atau kabar penemuan Marsinah setelah tiga hari hilang. Kemudian, 32 tahun setelahnya, tepatnya pada 9 Mei 2022, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi diberlakukan.

Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan femisida seksual merupakan pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolis. Menurut dia, pengalaman Marsinah menjadi salah satu dasar dirumuskannya tindak pidana penyiksaan seksual dalam UU TPKS.

Tepat pada peringatan 33 tahun kematian Marsinah dan empat tahun pemberlakuan UU TPKS, ILRC merilis laporan bertajuk “Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan”. Dalam laporan ini, ILRC menemukan 61 kasus femisida terjadi sepanjang 2025 dengan 20 di antaranya merupakan kasus femisida seksual.

Menurut Siti, bentuk kekerasan seksual tidak hanya terjadi sebelum korban meninggal, tapi juga sesudah kematian. Dari total kasus yang dipantau, 15 kasus kekerasan seksual terjadi sebelum kematian korban, tiga kasus setelah korban meninggal, satu kasus sebelum dan sesudah kematian, serta satu kasus belum terungkap.

“UU TPKS memperberat hukuman terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal. Namun tantangannya dalam femisida seksual adalah kekerasan seksual juga dilakukan ketika korban sudah meninggal, dan ini belum tercakup dalam UU TPKS,” kata Siti.

ILRC mencatat Lampung menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni empat kasus, disusul Sumatera Utara dengan tiga kasus. Korban femisida seksual didominasi anak perempuan, remaja, dan perempuan muda berusia 4-25 tahun. Adapun pelaku mayoritas laki-laki berusia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, dan rekan kerja.

ILRC juga menemukan 60 persen kasus dipicu kekerasan seksual. Sementara itu, 20 persen lainnya merupakan bentuk penghukuman karena korban menolak berhubungan seksual, rujuk, atau menikah. Adapun 15 persen kasus berkaitan dengan pencurian dan 5 persen dipicu rasa cemburu.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |