ICJR Peringatkan Bahaya Petrus dalam Operasi Begal

6 hours ago 2

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik kebijakan penembakan pelaku begal di tempat di tengah maraknya kejahatan jalanan belakangan ini. Peneliti ICJR Iqbal Muharam menyatakan sependapat dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak penembakan pelaku begal tanpa melalui proses hukum.

“Persoalan ini menyangkut prinsip yang lebih mendasar, bahwa negara tidak berhak mengeksekusi warga negaranya tanpa adanya proses peradilan yang jelas,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.

ICJR menyoroti sejumlah pejabat kepolisian yang mengeluarkan pernyataan maupun perintah penembakan di tempat terhadap pelaku begal. Salah satunya Kapolda Lampung yang secara terbuka memerintahkan jajarannya menembak pelaku begal di tempat setelah Brigadir Kepala Arya Supena tewas pada 9 Mei 2026 saat menggagalkan aksi begal.

Polda Metro Jaya juga membentuk Tim Pemburu Begal. Bahkan, TNI melalui Kodam Jaya ikut terlibat dalam operasi perburuan begal dengan mengerahkan batalion tempur.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan tembak di tempat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendukung langkah tersebut selama tembakan diarahkan ke kaki atau tangan untuk melumpuhkan pelaku.

Di sisi lain, Natalius Pigai menilai penembakan tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, pelaku kejahatan, termasuk teroris, harus ditangkap hidup-hidup karena memiliki peran penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Iqbal menyoroti penggunaan frasa “tegas dan terukur” yang kerap dipakai aparat kepolisian sebagai justifikasi tindakan represif. Ia mengingatkan bahwa istilah “terukur” dalam kerangka hukum berarti tindakan yang proporsional terhadap ancaman nyata di lapangan, bukan eksekusi yang direncanakan terhadap kategori pelaku tertentu.

Ia menjelaskan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menegaskan penggunaan senjata api merupakan langkah terakhir. Penggunaan senjata api, kata dia, harus memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi faktual.

Sementara itu, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan aparat hanya boleh menggunakan senjata api dalam situasi yang benar-benar ekstrem untuk melindungi jiwa dari ancaman kematian yang nyata dan langsung.

“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena menghapus penilaian situasional yang menjadi inti dari prinsip proporsionalitas itu sendiri dan berpotensi terjadinya extrajudicial killing,” ujar Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan praktik serupa pernah terjadi melalui Penembakan Misterius atau Petrus pada 1983-1985. Saat itu, rezim Orde Baru melakukan serangkaian eksekusi di luar hukum terhadap orang-orang yang dianggap preman dan pelaku kriminal jalanan dengan alasan tingginya angka kriminalitas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian menetapkan Petrus sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini tidak ada pelaku yang diadili dan korban tidak memperoleh keadilan.

Selain mengkritik kebijakan tembak di tempat, ICJR juga menolak pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan. Menurut Iqbal, Undang-Undang TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok militer. “Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” kata dia.

Iqbal menilai pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya melanggar kewenangan, tetapi juga mengulang logika dwifungsi ABRI.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat, ICJR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala kepolisian daerah segera mencabut atau mengklarifikasi setiap perintah yang dapat ditafsirkan sebagai instruksi menembak mati pelaku di luar prosedur hukum.

ICJR juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik personel batalion tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil. Selain itu, seluruh lembaga pengawasan diminta mengawasi secara menyeluruh operasi Tim Pemburu Begal.

Pilihan Editor: Mengapa Jakarta Barat Jadi Daerah Paling Rawan Begal

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |