TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah bukanlah dana bebas pakai. Penyalurannya, kata dia, dilakukan secara bersyarat dan penggunaannya diawasi ketat. Jika ditemukan penyalahgunaan, bantuan bisa dihentikan.
“Bansos itu tidak bisa digunakan seenaknya. Apalagi buat judi atau beli pulsa,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, saat ditemui usai acara Halal Bihalal di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025. “Peruntukannya jelas, yaitu untuk ibu hamil, bayi, anak-anak sekolah, lansia. Jadi nggak bisa bebas.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gus Ipul menuturkan, seluruh bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai, dikawal oleh sistem pendampingan. Dia menyampaikan para pendamping itulah yang akan mengevaluasi dan memberikan masukan jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan.
“Setiap PKH ada program pendampingan. Kalau ada pelanggaran, bisa dievaluasi dan dicabut bantuannya,” ujar Gus Ipul.
Selain itu, Kemensos juga berencana memperketat evaluasi terhadap penerima bansos melalui sistem pendampingan dan validasi data terbaru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup dan bukan dimanfaatkan secara konsumtif atau disalahgunakan.
Penegasan ini muncul setelah ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan bansos di beberapa daerah. Gus Ipul menyebut, bansos merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai sasaran.
“Bantuan itu untuk menguatkan mereka yang rentan, bukan untuk membiarkan mereka tergantung terus-menerus. Makanya kita awasi,” ujar dia.