2 Penumpang Diturunkan karena Ancam Awak dan Sebut Bawa Bom, Bagaimana Aturannya?

2 days ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini dua penumpang pesawat terbang dipaksa turun karena dinilai melakukan pelanggaran. Yang pertama, penumpang pesawat Wings Air penerbangan rute Binaka ke Kualanamu, Medan, pada Minggu, 13 April 2025.

Kejadian kedua menimpa seorang penumpang penerbangan Batik Air rute Bandara Soekarno Hatta -Manado pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kasus pertama, seorang penumpang yang juga anggota DPRD Sumatera Utara Megawati Zebua, dipaksa turun setelah melakukan kekerasan pada seorang pramugari yang minta dirinya menempatkan koper di bagasi bagian belakang pesawat.

Manajer Wings Air Bandara Binaka, Gunungsitoli, Roy Hutapea, membenarkan salah satu pramugari maskapainya mengalami kekerasan oleh salah satu penumpang. "Terkait insiden yang terjadi dalam proses naik pesawat (boarding), sebelum keberangkatan," ujar Roy.

Dalam sebuah video viral menampilkan adegan perselisihan antara seorang penumpang perempuan dan pramugari di dalam kabin pesawat. Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan kejadian itu berlangsung ketika seorang penumpang membawa koper berlabel bagasi ke dalam kabin pesawat.

Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional penerbangan, awak kabin pun mengarahkan penumpang untuk memasukkan koper ke bagasi kargo di bagian belakang. Namun, penumpang tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label, dan tidak mengikuti arahan walaupun sudah dijelaskan secara persuasif.

“Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” ucap Danang.

Menurut dia, tindakan kekerasan itu segera dilaporkan ke pilot in command (PIC), serta dilanjutkan ke petugas ramp, tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandara. Pihak ramp segera berkoordinasi dengan petugas keamanan atau aviation security (Avsec), dan penumpang diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut.

Pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 54. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Bercanda tentang Bom

Seorang penumpang perempuan dilarang terbang dan diturunkan dari pesawat setelah mengaku membawa bom di penerbangan Batik Air tujuan Bandara Soekarno Hatta-Manado pada Selasa 15 April 2025. "Tamu (sebutan penumpang) tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang," ujar Danang Mandala Prihantoro, yang juga Corporate Communications Strategic of Batik Air, dalam keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025.

Saat itu, ujar Danang, seorang penumpang  wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman. "Dia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," kata dia.

Sesuai dengan prosedur operasional standar keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).  Maskapai akhirnya memutuskan, tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada di otoritas penerbangan sipil  Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut.

"Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait," kata dia.

Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu  tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan  tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Joniansyah, Sahat Simatupang, Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |