Gugatan Perpres PCO Tetap Lanjut meski Hasan Nasbi Mundur

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat penggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan gugatannya tetap berlanjut meski Hasan Nasbi mundur sebagai kepala Presidential Communication Office atau PCO. Windu Wijaya menghargai keputusan Hasan Nasbi yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Namun perlu ditegaskan pengunduran diri seorang pejabat bukanlah solusi atas cacat hukum yang melekat pada perpres tersebut. Karena itu, permohonan uji materi terhadap perpres ini tetap akan saya lanjutkan,” kata Windu kepada Tempo pada Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan Windu, masalah yang disorot bukanlah persoalan personal, melainkan persoalan struktural. Ia menegaskan gugatan bukan soal siapa yang menjabat, tetapi bagaimana kerangka hukumnya dirancang dan dijalankan. 

“Perpres ini bermasalah sejak dari konsep dasarnya karena menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam komunikasi politik di lingkar Istana,” ucapnya.

Windu menjelaskan, terdapat dualisme fungsi antara Kantor Komunikasi Kepresidenan dan posisi juru bicara presiden. Bahkan, Pasal 16 ayat (1) secara eksplisit menempatkan juru bicara presiden di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKK. 

“Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut persoalan konstitusional,” katanya. 

Menurut Windu, secara prinsipil, juru bicara presiden adalah perpanjangan langsung dari presiden. Jubir harus berdiri di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan menjadi subordinat dari pejabat struktural lainnya. Ia menegaskan bahwa posisi ini menyangkut representasi simbolik, politik, dan hukum dari presiden di ruang publik. 

“Ketika peran tersebut direduksi menjadi bawahan struktural, yang terganggu bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga martabat institusi kepresidenan itu sendiri,” katanya.

Di samping itu, penunjukan Menteri Sekretaris Negara sebagai juru bicara presiden tanpa melalui proses pelantikan atau pengangkatan resmi oleh presiden, sebagaimana diatur dalam Perpres 82/2024 itu sendiri, semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap asas legalitas dan prosedur hukum yang sah.

“Karena itu, pengunduran diri Hasan Nasbi bukanlah akhir dari persoalan. Selama Perpres 82/2024 masih berlaku sebagai hukum positif, maka kekacauan struktural, kerancuan hukum, dan persoalan legitimasi dalam sistem komunikasi kepresidenan akan terus berlangsung,” katanya.

Ia menilai solusinya hanya satu, yakni mencabut Perpres 82 Tahun 2024. Menurut dia, dengan mencabut dan menyusun ulang regulasi ini secara hati-hati, terbuka, dan konstitusional, tata kelola komunikasi kepresidenan dapat dikembalikan ke jalur yang benar, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel.

Windu Wijaya mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung pada 17 April 2025. Ia mengajukan terhadap empat pasal dalam beleid Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). 

Ada empat pasal beleid tersebut yang digugat Windu, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Saat gugatan tersebut sedang berproses, Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya melalui pesan video yang diunggah Instagram Total Politik. Surat pengunduran diri Hasan Nasbi sudah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekrestaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pada hari ini, 21 April 2025 sepertinya saat itu sudah tiba, surat pengunduran diri saya tandatangani dan saya kirimkan kepada Presiden lewat dua kawan baik saya. Mensesneg dan Seskab," kata Hasan Nasbi dalam video yang diunggah Total Politik, Selasa, 29 April 2025. Hasan Nasbi mengizinkan awak media mengutip videonya ihwal pengunduran diri.  

Dalam video tersebut, Hasan mengaku mengundurkan diri karena ada sesuatu yang tidak bisa ditangani lagi. Ucapan itu juga pernah disampaikan Hasan pada beberapa tayangan podcast.

"Sudah pernah saya sampaikan kepada halayak dalam beberapa tayangan podcast bahwa kalau ada sesuatu yang sudah tidak bisa lagi saya atasi atau kalau ada persoalan yang sudah di luar kemampuan saya, maka tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi," kata dia. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani surat pengunduran diri Hasan Nasbi sebagai kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Juru bicara Presiden Prabowo ini bercerita, kepala negara ingin terlebih dahulu mempelajari apakah akan menerima pengunduran diri Hasan atau tidak. 

“Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” kata Prasetyo dalam pesan tertulis pada Selasa, 29 April 2025.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Penyebab Perokok Elektrik Meningkat

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |