MK Kecualikan Pemerintah dari Pasal Pencemaran Nama Baik, Amnesty: Mukjizat

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, dan korporasi.

Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, mengatakan putusan ini dapat melindungi pembela hak asasi manusia dari kriminalisasi atas kritik terhadap pemerintah. “Ini mukjizat,” kata Marzuki dalam acara peluncuran Laporan Tahunan HAM Amnesty International di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Marzuki, putusan ini menjadi preseden positif di tengah lemahnya perlindungan terhadap pembela HAM. Ia menyebutnya sebagai titik terang dalam perjuangan penegakan hak asasi manusia.

“Jadi ini suatu kemajuan. Dari semua hal suram yang terjadi di Indonesia, ada titik-titik terang yang terjadi sekarang,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada hari yang sama.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

MK menilai frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi disalahgunakan. Padahal Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023—yang berlaku mulai 2026—juga menggunakan frasa yang sama namun sudah menentukan bahwa lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik.

Putusan MK juga mengaitkan Pasal 27A dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa penyerangan kehormatan atau nama baik tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahkamah menyebutkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi, meski mengandung ketidaksetujuan terhadap tindakan pihak lain.

MK menyatakan Pasal 27A UU ITE sejatinya merupakan bentuk pengawasan dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, jika bersifat konstruktif, merupakan sarana kontrol publik yang perlu dijamin dalam negara hukum demokratis.

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan mengikis fungsi pengawasan yang penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |