Giliran Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diperiksa di Kasus Perintangan Penyidikan

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Herri Swantoro diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Herri, penyidik juga memeriksa  YY selaku ajudan Herri dan empat orang lain. Yakni, sopir tersangka pengacara Marcella Santoso AS, legal perusahaan Permata Hijau Group WNR, legal Wilmar Group MBHHA dan legal Musim Mas Group LNR. Mereka diperiksa pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah rekan Marchella, Junaedi Saibih, mantan direktur pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dan ketua buzzer M Adhiya Muzakki. 

Perintangan penyidikan atau obstruction of justice ini terkait sejumlah kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Seperti perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus vonis lepas korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Menurut jaksa, keempat orang di atas bekerja sama untuk membuat opini negatif tentang penyidikan kejaksaan di tiga perkara tersebut. Dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditahan sementara Tian Bahtiar jadi tahanan kota dikarenakan sakit.

Dalam keterangan jaksa sebelumnya, jaksa mengatakan Marchella menyiapkan uang Rp 2,4 miliar untuk kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, membangun narasi publik dan key opinion leader tentang penanganan perkara yang ia pegang. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |