DPRD Kota Bogor Soroti Minimnya Pajak Parkir Toko Ritel

3 hours ago 1

Info Event – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern. Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Rabu 28 Januari 2026, DPRD menilai setoran pajak parkir toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret tidak wajar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan rata-rata toko ritel hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35 ribu per bulan dengan sistem flat.  Padahal, jika dikelola secara optimal, potensi pendapatan dari sektor ini bisa mencapai miliaran.

 “Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar-Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” ujarnya.

Berdasarkan data administrasi, terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret di Kota Bogor. Namun, proses pemungutan pajak terkendala oleh keberadaan juru parkir (jukir) liar. Menurut Ahmad Rifki, pihak toko ritel tidak keberatan menaikkan setoran pajak resmi hingga angka Rp300 ribu atau lebih per gerai, asalkan Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar agar konsumen bisa menikmati layanan bebas parkir. "Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dari gaji resmi," katanya,

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong klasterisasi atau pengelompokan wilayah untuk penertiban dan penentuan tarif. "Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat," ujarnya.

Iklan

Komisi II DPRD Kota Bogor juga berencana melakukan audit terhadap dokumen site plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai.  Jika dalam izin tersebut tercantum area parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bogor akan mengambil langkah tegas dengan memanggil 15 wajib pajak (WP) pekan depan. Pemanggilan ini menyasar 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel. Selain itu, self assessment berdasarkan kemampuan yakni membedakan antara Ring 1 (pusat kota) dengan wilayah pinggiran.

Selain masalah parkir, rapat tersebut juga membahas strategi optimalisasi pajak lainnya, termasuk inovasi sistem pengembangan aplikasi splitting pembayaran pajak otomatis. Stimulus pajak harmonisasi Peraturan Walikota untuk stimulus PBB 2026 dan penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.

Rapat tersebut juga mencari solusi terhadap sistem rekrutmen jukir dari pemerintah pusat yang menetapkan kuota 50 persen untuk pekerja lokal. DPRD Kota Bogor berharap Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dapat berkoordinasi untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan untuk menertibkan kafe-kafe di area perumahan yang parkir kendaraannya meluber ke badan jalan.(*)

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |