INFO TEMPO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mendukung Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Digitalisasi Perlinsos) melalui pemanfaatan Data Kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis data tunggal berbagai pelayanan publik.
Dukungan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi transformasi digital melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemanfaatan IKD dalam Portal Perlinsos sendiri dilakukan melalui dukungan akses Single Sign On (SSO) IKD, Face Recognition (FR), dan akses NIK. Program Digitalisasi Perlinsos melalui IKD memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, mulai dari proses pendaftaran yang lebih mudah melalui integrasi IKD, akses layanan dalam bentuk portal, fitur usul sanggah, data yang lebih terintegrasi sehingga penyaluran bantuan lebih cepat dan tepat sasaran, hingga memangkas waktu pendaftaran dari sebelumnya 200 hari menjadi hanya sekitar dua menit.
Pada 2025 lalu telah dilaksanakan uji cba awal Digitalisasi Perlinsos di Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali melalui kegiatan fasilitasi aktivasi IKD bagi Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Operator Desa/Kelurahan serta masyarakat calon penerima manfaat di Banyuwangi.
Sebanyak 359.079 KK di Banyuwangi telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Selanjutnya pada 2026, uji coba Digitalisasi Perlinsos akan diperluas ke 42 kabupaten/kota.
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan. Hingga saat ini, layanan tersebut telah dipercaya oleh 7.624 lembaga pengguna dengan jumlah akumulasi akses mencapai 19,6 miliar hits.
Data kependudukan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai layanan, mulai dari pelayanan publik seperti DTSEN, basis data pajak, SIM, paspor, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, penegakan hukum, pencegahan kriminal, serta berbagai kebutuhan lainnya. (*)

















































