Cerita Pengusaha soal Izin Impor Bawang Bombay Tertahan di Kemendag

8 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Lima bulan sudah permohonan persetujuan impor (PI) bawang bombay Jawaris Limbong mandek di Inatrade, portal pengajuan izin ekspor-impor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tak ada kepastian kapan pengusaha berusia 72 tahun ini bisa menerima kuota impor.

Jawaris yang mengaku telah belasan tahun berbisnis bawang bombay bercerita, selama ini ia tak pernah mendapatkan masalah dalam mengajukan izin. Masalah baru muncul tahun lalu ketika izin yang keluar hanya 25 ton tiap perusahaan. Sedang pengajuan mencapai ribuan ton. “Bagi kami itu penghinaan,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bawang bombay merupakan komoditas yang pasokannya masih mengandalkan impor karena tak banyak diproduksi di dalam negeri. Selama ini Indonesia mengimpor bawang bombay dari India, Cina, Selandia Baru, dan Belanda. Jawaris termasuk yang mengimpor dari India.

Bawang bombay India biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan bawang goreng. Kadar air yang rendah membuat bawang bombay dari Negara Anak Benua cocok dijadikan bahan baku penyedap rasa itu.

Tapi tak sembarang bawang bombay boleh masuk Indonesia. Karena bentuk dan kegunaannya mirip bawang merah, importir hanya diperbolehkan mengimpor bawang bombay dengan diameter di atas 50 mililiter. Di luar itu, bawang bombay tak akan lolos seleksi Badan Karantina.

Meski begitu, bawang bombay tetap punya keunggulan dari bawang merah. Menurut Jawaris, dengan bombay harga bawang goreng dapat ditekan di angka Rp 25 ribu per kilogram. Jika diproduksi menggunakan bawang merah, harganya bisa melejit hingga Rp 100 ribu per kilogram.

Tahun ini, Jawaris mengajukan permohonan izin impor bawang bombay sebanyak sekitar 8 ribu ton untuk 8 perusahaan. Tapi tak satu pun dari izin itu keluar. Ia telah berupaya meminta penjelasan dari Kemendag, tapi tak ada hasil. “Diminta menunggu verifikasi,” ujar pengusaha asal Medan ini.

Pengalaman serupa dialami Herry Thio. Pengusaha asal Surabaya yang mengaku telah 25 tahun berbisnis bawang ini tak kunjung menerima izin impor dari Kemendag. Padahal permohonan telah ia ajukan di portal Inatrade sejak Januari 2025 silam. “Tak ada alasan kenapa ditahan-tahan,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 6 Mei 2025.

Jika Jawaris mengimpor dari India, Herry mendatangkan bawang bombay kuning dari Cina, Selandia Baru, dan Belanda. Pada Januari, ia mengajukan permohonan izin impor dari Cina dan Selandia Baru. Importasi dari Belanda ia tunda karena bawang bombay di negara itu baru panen di akhir tahun.

Sama seperti Jawaris, Herry mulai kesulitan mendapatkan izin impor pada tahun lalu. Saat itu ia hanya menerima jatah 25 ton untuk tiap perusahaan. Di tahun-tahun sebelumnya, ia bisa menerima ribuan ton. “Saya mengimpor karena bombay belum berhasil dibudidayakan di Indonesia,” ujar pria 56 tahun ini.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Iman Kustiaman. Tapi hingga berita ini terbit, pesan dan sambungan telepon yang ditujukan ke nomor selulernya tak berbalas.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |