Cerita Ijazah Ditahan Perusahaan: Wamenaker Gagal Menebus, Khofifah Beri Jalan

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Urusan dugaan penahanan ijazah bekas pekerja oleh sebuah perusahaan di Surabaya berbuntut panjang. Sejumlah pejabat mulai dari Wakil Wali Kota Armuji hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sampai turun tangan mendatangi pabrik itu, UD Sentoso Seal, namun tidak berhasil menarik sertifikat tanda lulus sekolah tersebut.

Bahkan Armuji sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, meski akhirnya dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menyatakan siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah di Surabaya, Minggu, 20 April 2025, seperti dikutip Antara.

Ia menyampaikan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan memanggil pelapor hari ini, Senin, 21 April 2025, untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

Meski begitu, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

Data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya menyebutkan terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 yang memiliki data lengkap.

Khofifah mengimbau agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

\Khofifah mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.

Melanggar Perda

Tindakan menahan ijazah ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Namun dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, masalah penahanan ijazah ini tidak diatur. Artinya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendata ulang seluruh perusahaan di kota Surabaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujarnya.

Ia menegaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya," kata dia.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan, termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

"Saya pastikan tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak," ujar Eri Cahyadi.

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu," kata Eri Cahyadi.

Kronologi Peristiwa

10 April 2025

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak ke CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo Surabaya seperti diunggah ke YouTube miliknya pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam video tersebut, Armuji bersama mantan karyawan perusahaan yang mengaku ijazahnya ditahan meski telah mengundurkan diri mendatangi pabrik itu. Namun gerbang pintu tertutup. Armuji pun berusaha menelpon pemilik yang diketahui bernama Jan Hwa Diana.

Namun, politikus PDIP itu malah mendapat respons tidak ramah dari Diana. Armuji bahkan dituduh penipu.

“Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji lewat sambungan telpon yang ditayangkan di YouTube.

Saat video itu diunggah, Diana langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim. Armuji disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

14 April 2025

Jan Hwa Diana menemui Wakil Wali Kota Armuji di kediamannya dan minta maaf karena telah terjadi kesalah-pahaman. Diana juga menyatakan akan mencabut laporan ke polisi.

17 April 2025

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mendatangi perusahaan dan bertemu Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya, Kamis, 17 April 2025.

“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” ujarnya usai proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Setelah pihaknya berupaya melakukan mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, pria yang akrab disapa Noel itu menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ia mendukung penuh langkah eks karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

20 April 2025

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov.

Ia mengaku sudah bertemu pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |