Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus TPPU Yasin Limpo

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara firma hukum Visi Law, Rasamala Aritonang, bungkam setelah menjalankan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 21 April 2025. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, dia tidak menunjukkan ekspresi apapun. Termasuk, menjawab pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan dirinya di KPK. "Tanya penyidik," ucap Rasamala sambil menunjuk ke arah belakang gedung KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Rasamala diperiksa KPK selama 6 jam. Berdasarkan pemantauan Tempo, dia datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.11 WIB dan naik ke ruangan pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.29 WIB. Kemudian, Rasamala keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 16.50 WIB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK itu sebagai saksi pada kasus TPPU. "Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin.

Sementara itu, pada kasus ini KPK sebelumnya telah menggeledah kantor pengacara Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik kasus SYL.

Saat itu, Tessa menyampaikan bahwa Rasamala turut serta dalam proses penggeledahan. Selain itu, Rasamala juga telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada 19 Maret 2025. Visi Law Office adalah kantor advokat yang didirikan oleh eks pegawai KPK dan Rasamala diketahui sebagai salah satu pengacaranya.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

M. Rizki Yusrial dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |