Status Akademik Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi Dibekukan

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Depok - Universitas Indonesia (UI) membekukan status akademik Muhammad Azwindar Eka Satria, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, saat dikonfirmasi pada Senin, 21 April 2025. Menurut Arie, pencabutan status mahasiswa menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

UI, kata Arie, telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Namun, Satgas tidak bisa langsung menangani kasus jika tidak ada laporan masuk.

Arie merinci, proses penanganan kekerasan seksual dalam aturan tersebut terdiri dari lima tahapan: pelaporan, tindak lanjut laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi.

Ia juga menjelaskan tugas pokok Satgas PPKS UI, yang meliputi penyusunan pedoman pencegahan, sosialisasi terkait kesetaraan gender dan kekerasan seksual, hingga menindaklanjuti laporan serta berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas jika diperlukan.

Satgas, menurut Arie, juga memfasilitasi rujukan pendampingan bagi korban dan saksi, memantau pelaksanaan rekomendasi, serta menyampaikan laporan kegiatan kepada pimpinan universitas setiap tahun.

Adapun langkah pencegahan yang telah disiapkan Satgas, kata dia, bersifat edukatif dan preventif. “Namun pelaksanaan riil masih menunggu proses persetujuan dari pimpinan Universitas Indonesia,” ujar Arie.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan Azwindar sebagai tersangka atas tindak pidana asusila kepada seorang mahasiswa perempuan. Azwindar sudah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik telah menyita telepon genggam tersangka sebagai barang bukti. Ponsel tersebut digunakan oleh Azwindar merekam korban yang sedang mandi. "Korban adalah SS yang diintip dan direkam tersangka saat sedang mandi," ujar Condro.

Condro menerangkan, perbuatan dokter PPDS itu dilakukan di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka mengintip korban yang sedang mandi. Tersangka kemudian melanjutkan tindakannya dengan merekam korban menggunakan ponsel. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.  

Pilihan Editor: Anggota Ormas GRIB Jaya Tersangka Pembakaran Mobil Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |