TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2025. Program ini menyediakan kuota sebanyak satu juta sertifikat halal tanpa biaya, sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah guna mendorong UMK mendapatkan sertifikasi halal melalui skema pernyataan mandiri atau self declare.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menyatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk UMK, baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota satu juta sertifikasi halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Haikal Hassan di Jakarta, Jumat, 11 April 2025, dikutip dari laman resmi BPJPH.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
1. Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil
2. Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL
3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko
4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau;
- Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
5. Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal
6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
Alur Pendaftaran Serifikasi Halal SEHATI
Pelaku Usaha
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
3. Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
1. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
BPJPH
1. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil
2. Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
Komite Fatwa Produk Halal
1. Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
BPJPH
1. Menerima ketetapan kehalalan produk
2. Menerbitkan sertifikat halal
Pelaku Usaha
1. Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
2. Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk