Cara Cek Tilang ETLE yang Mudah Secara Online

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Cara cek tilang ETLE yang mudah perlu diketahui oleh para pengendara. Hal ini karena sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lalu lintas menindak pelanggar tanpa harus menghentikan mereka secara langsung di jalan.

Melalui kamera pengawas atau CCTV, berbagai pelanggaran lalu lintas bisa terekam secara otomatis. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi tilang akan dikirimkan melalui email atau alamat rumah yang terdaftar di sistem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek status tilang secara mandiri melalui situs resmi yang disediakan secara online. Bagaimana caranya? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Cara Cek Tilang ETLE

Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang ETLE secara online. Mulai dari melalui situs resmi ETLE, web Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga aplikasi POLRI dan ETLE Nasional.

1. Lewat Situs Resmi ETLE

Berikut langkah-langkah untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE:

  • Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  • Tekan tombol “Lanjut”.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
  • Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) https://etle.polri.go.id/confirm. 

2. Lewat Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

Bagi Anda yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat mengecek tilang ETLE melalui situs Dirlantas Polda Metro Jaya. Melansir dari Antara, berikut caranya:

  • Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".
  • Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
  • Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA)

3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah mengeceknya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
  • Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
  • Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari. 

4. Lewat Aplikasi POLRI Super App

Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut cara-caranya:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store dan App Store.
  • Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email.
  • Ketuk tombol Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi akun.
  • Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang.
  • Ketuk menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.
  • Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.

Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran, pastikan untuk segera melakukan konfirmasi tilang setelah menerima notifikasi tilang elektronik. Jika tidak, akan berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraan.

Melynda Dwi Puspita dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |