Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Antiribet

3 months ago 9

Merdeka.com - Saat ini kita dikejutkan dengan ketentuan terbaru yaitu terkait seseorang wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk dapat melakukan berbagai hal, salah satunya dalam perpanjang SIM, membeli tanah dan urusan yang lain. Kabar ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terlebih masyarakat merasa hal ini justru akan menyulitkan mereka.

Syarat terbaru tersebut sudah tertulis dalam UU Nomor 24 tahun 2011 dan Perpress 82 tahun 2018 yang dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia memang wajib memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya untuk warga Indonesia saja namun bagi tenaga kerja asing yang sedang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan wajib mendaftarkan diri dan pekerjaannya dalam BPJS.

Disamping pro dan kontra yang muncul sebenarnya upaya dari Pemerintah ini demi memberikan perlindungan kepada seluruh penduduk. Menanggapi hal ini tentu saja kita berbondong-bondong untuk segera mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan agar segala urusan dapat berjalan sesuai persyaratan yang berlaku.

Namun tidak perlu khawatir dalam mendaftarkan diri untuk BPJS Kesehataan saat ini kita telah dipermudah, terlebih didukung oleh kecanggihan teknologi dan perkembangan internet yang mampu menjangkau secara luas. Cara mendaftar yang tradisional seperti datang secara manual kemudian mengantre langsung di kantor BPJS Kesehatan sudah bukan zamannya.Saat ini mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui smartphone masing-masing. Hal yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan adalah smartphone dan juga sebuah aplikasi bernama Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store ataupun App Store.

Melalui aplikasi Mobile JKN ini adalah sebagai wujud nyata komitmen BPJS dalam memudahkan akses dan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat. Layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini cukup beragam, salah satunya adalah akses informasi program-program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dimanapun dan cepat. Perlu untuk diketahui bersama dalam mendaftar BPJS Kesehatan dipisahkan dalam dua kelompok, yaitu yang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non-PBI) dan yang bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI).

Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, dibawah ini adalah cara dan juga syarat mendaftarkan diri dalam fasilitas BPJS Kesehatan.Dokumen persyaratan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan:

  • NPWP
  • Nomor handphone
  • Buku rekening
  • Pas foto dengan ukuran 3 x 4 dengan ukuran yang digital yaitu maksimal 50 KB
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Alamat e-mail.
  • Setelah semua dokumen terkumpul maka lanjut ke tahap selanjutnya yaitu proses pendaftaran. Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut.

  • Siapkan smartphone dan mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Apps Store maupun Play Store.
  • Perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Kartu Keluarga dan juga Nomor Rekening Bank.
  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu daftar.
  • Kemudian pilih pada pendaftaran peserta baru.
  • Setelah membaca seluruh syarat dan ketentuan pendaftaran, kemudian pilih kolom ‘saya setuju’ agar mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
  • Klik pada pilihan selanjutnya, kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan dan Captcha code yang ada kemudian klik pilihan “cari”.
  • Data-data yang kita telah masukan sebelumnya akan mucul sebagai calon peserta dalam Dukcapil.
  • Lengkapi data diri yang lengkap, kemudian klik selanjutnya.
  • Klik pada pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta kelas yang diinginkan penduduk.
  • Lengkapi email masing-masing dan pastikan email tersebut masih aktif, kemudian klik simpan.
  • Setelah disimpan akan muncul sebuah kode yang berguna untuk verifikasi yang ada pada email yang didaftarkan sebelumnya.
  • Segera cek email masuk dan masukan kode verifikasi ke dalam aplikasi Mobile JKN.
  • Selain mendapat kode verifikasi, kalian juga akan mendapatkan virtual account yang berguna dalam pembayaran premi.
  • Tidak perlu khawatir karena pembayaran premi dapat dilakukan dengan beragam cara seperti melalui ATM, kantor pos, mobile banking serta merchant BPJS Kesehatan berupa minimarket atau supermarket.
  • Jika sudah melakukan pembayaran maka kita sebagai penduduk sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan tetap tersedia secara virtual melalui aplikasi Mobile JKN serta dapat diunduh.
  • Nah, bagi kalian yang ingin mendaftarkan diri secara offline atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat juga masih dapat dilakukan. Hal yang harus dipersiapkan sebelum mengunjungi kantornya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto ukuran 3 x 4 (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KITAS atau KITAP ( dikhususkan bagi WNA)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang memang menjadi tanggungan.
  • Setibanya di kantor BPJS Kesehatan berikut prosedur yang harus diikuti:

  • Mengisi formulir pendaftaran yaitu data diri secara lengkap dan jujur.
  • Menyerahkan formulir tersebut ke petugas untuk direkap dalam sistem BPJS Kesehatan.
  • Setelah selesai direkap maka akan menerima nomor virtual account dan sejumlah biaya iuran yang wajib dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran melalui beberapa bank yang memang telah menjalin Kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
  • Tidak lupa mencetak kartu BPJS Kesehatan anda dengan syarat menyerahkan bukti pembayaran ke petugas yang berjaga.
  • Kalian tinggal menunggu kartu BPJS agar bisa digunakan kurang lebih setelah 14 hari masa kerja.
  • (mdk/mgl)

    Read Entire Article
    Bogor View | Pro Banten | | |