Merdeka.com - Saat ini kita dikejutkan dengan ketentuan terbaru yaitu terkait seseorang wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk dapat melakukan berbagai hal, salah satunya dalam perpanjang SIM, membeli tanah dan urusan yang lain. Kabar ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terlebih masyarakat merasa hal ini justru akan menyulitkan mereka.
Syarat terbaru tersebut sudah tertulis dalam UU Nomor 24 tahun 2011 dan Perpress 82 tahun 2018 yang dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia memang wajib memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya untuk warga Indonesia saja namun bagi tenaga kerja asing yang sedang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan wajib mendaftarkan diri dan pekerjaannya dalam BPJS.
Disamping pro dan kontra yang muncul sebenarnya upaya dari Pemerintah ini demi memberikan perlindungan kepada seluruh penduduk. Menanggapi hal ini tentu saja kita berbondong-bondong untuk segera mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan agar segala urusan dapat berjalan sesuai persyaratan yang berlaku.
Namun tidak perlu khawatir dalam mendaftarkan diri untuk BPJS Kesehataan saat ini kita telah dipermudah, terlebih didukung oleh kecanggihan teknologi dan perkembangan internet yang mampu menjangkau secara luas. Cara mendaftar yang tradisional seperti datang secara manual kemudian mengantre langsung di kantor BPJS Kesehatan sudah bukan zamannya.Saat ini mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui smartphone masing-masing. Hal yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan adalah smartphone dan juga sebuah aplikasi bernama Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store ataupun App Store.
Melalui aplikasi Mobile JKN ini adalah sebagai wujud nyata komitmen BPJS dalam memudahkan akses dan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat. Layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini cukup beragam, salah satunya adalah akses informasi program-program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dimanapun dan cepat. Perlu untuk diketahui bersama dalam mendaftar BPJS Kesehatan dipisahkan dalam dua kelompok, yaitu yang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non-PBI) dan yang bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI).
Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, dibawah ini adalah cara dan juga syarat mendaftarkan diri dalam fasilitas BPJS Kesehatan.Dokumen persyaratan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan:
Setelah semua dokumen terkumpul maka lanjut ke tahap selanjutnya yaitu proses pendaftaran. Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut.
Nah, bagi kalian yang ingin mendaftarkan diri secara offline atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat juga masih dapat dilakukan. Hal yang harus dipersiapkan sebelum mengunjungi kantornya adalah sebagai berikut:
Setibanya di kantor BPJS Kesehatan berikut prosedur yang harus diikuti:
(mdk/mgl)