Berkali-kali Napi Korupsi e-KTP Setya Novanto dapat Remisi Termasuk Lebaran Tahun Ini

18 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi termasuk Setya Novanto di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin hanya 288 dari 388 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan besaran remisi yang diperoleh beragam dari 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.

Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto, eks Ketua DPR turut mendapatkan remisi bersama narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Senin, 31 Maret 2025.

Tahun lalu, bersama 240 narapidana korupsi lainnya Setnov, akronim Setya Novanto, juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dimana mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan. Sementara tahun ini, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setnov belum diungkapkan.

Setnov merupakan narapidana kasus korupsi e-KTP yang sempat heboh atas kasus dan dramanya. Setnov yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 status tersangka atas dirinya tidak sah berdasarkan putusan praperadilan 29 November 2017 sehingga KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017 dan menetapkan Setnov menjadi tersangka e-KTP kembali pada 10 November 2017.

Dalam proses penyelidikan KPK, Setnov dua kali tidak hadir saat dimintai keterangan pada 13 dan 18 Oktober 2017 dengan alasan sedang ada tugas kedinasan. Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka, pada 15 November 2017 KPK menjemput paksa Setnov dengan menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan setelah tiga kali mangkir saat dipanggil. Namun Setnov tidak berada di rumah sehingga KPK menetapkan Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO).

Esoknya, pada 16 November 2017 Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah Mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Karena sakit, Setnov dibantarkan atau penangguhan masa penahanan oleh KPK namun perawatan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Namun belakangan kecelakaan ini diketahui cuma akal bulus Setnov untuk mengelabui KPK.

Pada 7 Desember 2017 sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan setelah dia beberapa kali berusaha mengibuli KPK demi menghindari pemanggilan hingga kecelakaan rekayasa, akhirnya pada 29 Maret 2018, Setnov dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik.

Dalam kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar. Dari jumlah korupsinya, Jaksa menuntut Eks Ketua DPR RI tersebut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setnov. Amar putusannya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Sejak menjalani masa hukumannya, Setnov menerima remisi yang keempat kalinya hingga 2025 ini. Setnov terhitung telah menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2 kali pada 2023 dan 2024 sebanyak 30 hari. Tak hanya remisi lebaran, pada Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Setnov juga menerima remisi sebanyak 3 bulan.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |