
Tangerang, (ProBanten) – PT. Jasa Raharja Cabang Tangerang melalui Penanggungjawab Samsat Balaraja Fuad Hardani didampingi penanggungjawab Samsat Kelapa Dua Ridho Rahman melakukan kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke salah satu perusahaan jasa angkutan umum yang berada di Citra Raya Kab. Tangerang yaitu PO Karya Jaya Usaha, yang diterima langsung oleh Agus Hisyam selaku manager operasional perusahaan, Kamis (13/3/2025).
Pada kunjungan kali ini selain mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha angkutan umum, juga dalam rangka melakukan pemutakhiran data armada yang beroperasi untuk updating database yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja.
Pengkinian data armada termasuk di dalamnya inventarisasi terhadap dokumen kelengkapan dan kelayakan jalan armada yaitu Kartu Pengawasan Angkutan yang merupakan persyaratan krusial sebagai
alat kontrol terhadap penyelanggaraan jasa angkutan umum,
‘’Tujuan kunjungan kami kali ini adalah melakukan pemutakhiran data armada yang masih beroperasi dan termasuk didalamnya melakukan pengecekan masa berlaku uji kendaraan untuk memastikan pengusaha angkutan mengoperasikan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku sehingga keamanan dan kenyamanan penumpang dapat terpenuhi dengan baik’’, ungkap Fuad.
Agus Hisyam selaku manager operasi menerima dengan baik kunjungan tersebut, “Saya selaku perwakilan manajemen mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Jasa Raharja dan dapat kami pastikan bahwa semua armada yang beroperasi dalam kondisi yang layak jalan dan semua nomor uji kendaraan dalam keadaan hidup serta telah melunasi pembayaran Iuran Wajib, hal ini menjadi komitmen perusahaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang”, ujar Agus.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa salah satu tugas dan pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,”tutup Panji. (Rid)