Berapa Biaya Bayar Pajak Motor 2025? Ini Cara Hitung yang Benar

6 hours ago 3

GOOTO.COM, Jakarta - Memasuki tahun 2025, banyak pemilik kendaraan bermotor yang mulai mencari tahu berapa biaya yang harus dibayar untuk pajak motor.

Iklan

Pemerintah melalui dinas perpajakan daerah terus melakukan pembaruan kebijakan pajak guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, serta regulasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak motor tahunan, lima tahunan, maupun untuk motor listrik, penting untuk memahami cara perhitungan yang berlaku di tahun ini agar tidak salah hitung atau terlewat tenggat waktu.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dibayar oleh pemilik motor. Biaya pajak ini didasarkan pada beberapa komponen yang secara umum terdiri dari nilai jual kendaraan (NJKB), koefisien pajak, dan jenis motor.

Seiring dengan perkembangan regulasi, pemerintah juga mulai mengintegrasikan berbagai biaya lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi, serta bea balik nama untuk pajak lima tahunan.

Peraturan Perhitungan Pajak Motor Terbaru 2025

Peraturan pajak motor tahun 2025 sebenarnya masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun ada beberapa penyesuaian berdasarkan kebijakan daerah masing-masing.

Pada umumnya, tarif dasar pajak kendaraan bermotor adalah sebesar 2 persen dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan akan meningkat sebesar 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama.

Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bisa dilihat dari database Samsat atau aplikasi e-Samsat tiap provinsi. Selain itu, ada tambahan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk motor dibawah 250cc dan Rp 83.000 untuk motor di atas 250cc.

Rincian Biaya Pajak Motor Tahunan 2025

Pajak tahunan adalah pembayaran rutin yang harus dilakukan setiap tahun. Komponen utama dalam pajak motor tahunan 2025 terdiri dari:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sekitar 2% dari NJKBSWDKLLJ: Rp 35.000 untuk motor

Sebagai contoh, jika nilai jual motor kamu adalah Rp 15.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah:

PKB = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000SWDKLLJ = Rp 35.000Total Pajak = Rp 335.000

Sebagai catatan biaya ini akan berbeda-beda tergantung tipe dan tahun motor, serta status kepemilikan.

Rincian Biaya Pajak Motor Lima Tahunan

Setiap lima tahun, pemilik motor diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kendaraan, yang dikenal sebagai pajak lima tahunan. Selain PKB dan SWDKLLJ, akan ada biaya tambahan seperti:

Penerbitan STNK baruPenerbitan TNKB (plat nomor baru)Biaya cek fisik kendaraan

Untuk motor biasa, biaya lima tahunan tahun 2025 diperkirakan sebagai berikut:

PKB = Sesuai nilai NJKB (misal: Rp 300.000)SWDKLLJ = Rp 35.000Cek Fisik = Rp 10.000 – Rp 20.000 (tergantung daerah)STNK Baru = Rp 100.000TNKB = Rp 60.000

Total kisaran biaya pajak lima tahunan bisa mencapai Rp 500.000 – Rp 600.000, tergantung merek dan tahun motor.

Rincian Biaya Pajak Motor Listrik 2025

Seiring dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, motor listrik mendapatkan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak di beberapa provinsi.

Pada tahun 2025, sebagian besar wilayah Indonesia memberikan keringanan pajak berupa:

PKB: 0% atau hanya 10% dari tarif normalSWDKLLJ: Tetap dibayar, biasanya Rp 35.000Biaya Administrasi dan Registrasi: Sama seperti kendaraan biasa (STNK dan TNKB tetap berlaku)

Contoh biaya pajak motor listrik:

PKB = 10% x tarif normal (misal dari Rp 300.000 menjadi Rp 30.000)SWDKLLJ = Rp 35.000Total = Sekitar Rp 65.000 – Rp 100.000

Beberapa daerah bahkan membebaskan PKB secara penuh selama beberapa tahun pertama setelah pembelian motor listrik. Kamu bisa mengecek status daerahmu melalui situs resmi Samsat provinsi atau aplikasi e-Samsat.

Pilihan Editor: Persiapan MotoGP Mandalika 2025: Bakal Diperluas Dampaknya

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |