AS Sebut TKDN hingga QRIS Jadi Hambatan di Indonesia

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih merundingkan tarif impor dengan pemerintah Amerika Serikat. Kedua negara telah menyepakati pembahasan isu kebijakan tarif resiprokal akan diselesaikan dalam waktu 60 hari.

AS menerapkan tarif sebesar 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Tarif itu diterapkan untuk membalikkan defisit perdagangan yang dialami negara tersebut. Menurut pemerintahan Donald Trump, Indonesia telah menerapkan kebijakan tarif dan non tarif yang dianggap menghambat kepentingan Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hambatan yang dikeluhkan AS tertuang dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR). Berikut hambatan perdagangan yang dikeluhkan AS terhadap Indonesia berdasarkan publikasi tersebut.

1. Tarif Impor yang melebihi ketentuan WTO

Penerapan tarif Indonesia dianggap melebihi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai contoh, barang dengan kode Harmonized System (HS) 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing. Meskipun memiliki tarif terikat WTO sebesar nol persen, Indonesia menurut AS menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.

2. Peraturan Menteri Keuangan tentang impor barang kiriman

AS juga menyoroti perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang disebut menaikkan bea masuk sejumlah komoditas.

3. Penerapan pajak kurang transparan

Proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dianggap kurang transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak.

Peraturan menteri keuangan (PMK)Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 juga jadi salah satu yang dianggap jadi hambatan. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun. 

4.  Cukai Minuman Alkohol

Cukai minuman beralkohol impor kena lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 persen dan 20 persen dikenakan cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 persen dan 55 persen, yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi. 

5. Sistem perizinan impor

Kebijakan perizinan impor yang tertuang dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga dianggap sebagai hambatan non tarif. 

“Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi penghalang non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS karena karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih yang menghambat akses pasar,” ungkap dokumen tersebut. 

6. Sertifikasi Halal

Pada bulan Januari 2023, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/2023, yang mewajibkan semua obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang dijual di Indonesia, beserta metode pembuatannya. Termasuk bahan terkait, proses produksi, penyimpanan, dan pengemasan) harus bersertifikat halal. Menurut AS, kebijakan tersebut kurang dikonsultasikan dan tidak mengikuti sistem halal yang dinegosiasikan secara internasional.

Indonesia menetapkan standar nasional QRIS,atau Quick Response Code Indonesian Standard untuk semua pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran. Karena selama proses pembuatan kebijakan kode QR oleh BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu mengenai sifat potensi perubahan tersebut dan tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut.

8. Kebijakan TKDN

Kebijakan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga jadi sorotan. Indonesia memberlakukan sejumlah persyaratan kandungan lokal pada teknologi informasi dan komunikasi tertentu agar produk tersebut dapat dijual di Indonesia. Persyaratan ini diesbut membatasi kemampuan perusahaan-perusahaan AS untuk menjual berbagai produk telekomunikasi dan elektronik di pasar Indonesia. Amerika Serikat terus mendesak Indonesia untuk menghapus hambatan-hambatan ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |